Reporter: Hendrik / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kendari menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Riska Yanti (25) oleh Fiksal Alias Anjar (24).
Rekonstruksi itu digelar Mapolres Kendari, Rabu 19 Februari 2020. Total, pelaku memperagakan 18 adegan saat mengahabisi korban menggunakan tabung gas.
Tersangka mulai memperagakan detik-detik korban dibunuh saat pertemuan dengan teman-temannya untuk pesta miras, hingga melarikan diri.
“Jadi adegan kedelapan itu, tersangka memukul korban menggunakan tabung gas sebanyak empat kali hingga korban pingsan dan tewas,” ucap Kapolsek Kendari, Kompol Redy Hartoyo kepada MEDIAKENDARI.com saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Redy juga mengatakan, untuk sementara motif tersangka karena dendam keluarga. Polisi saat itu menghadirkan empat saksi utama dan juga saksi dari keluarga korban.
Informasi sebelumnya, Riska Yanti dibunuh oleh Fiksal alias Anjar di rumah kosnya tepatnya di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, di kota itu pada Jumat 3 Januari 2020, sekitar pukul 23.47 Wita.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.