KENDARI – Para pelamar kerja tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hal tersebut karena belum memiliki penghasilan sebagaimana persyaratan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kendari.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Joko Rahutomo mengatakan NPWP merupakan sarana untuk melakukan pembayaran wajib pajak. Nomor yang diberikan kepada wajib pajak, yang digunakan sebagai tanda pengenal dan identitas wajib pajak dalam hal melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.
“Kalau sudah mempunyai NPWP adalah wujud dari peran serta masyarakat dalam membangun negara. Dan masyarakat yang tidak memiliki NPWP berarti tidak membayar pajak,” ujarnya Senin (27/08/2018).
Ia menjelaskan, NPWP wajib dimiliki warga Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. Dimana NPWP ini dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak, juga menjadi persyaratan sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan sebagainya.
“NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap individu atau setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP Badan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan di Indonesia,” ucapnya.
Lanjut Joko, pihaknya sudah menyarankan dan menghimbau kepada perusahaan-perusahaan jangan mensyaratkan pencari kerja harus memiliki NPWP kecuali sudah diterima menjadi karyawan itu wajib memiliki NPWP
“Bagi para pencari kerja pihaknya tidak setuju NPWP di jadikan salah satu syarat. Karena NPWP itu yang wajib bagi orang yang sudah memiliki penghasilan,” tegasnya.
Ia menuturkan, KPP Pratama Kendari mengeluarkan kartu NPWP selalu ada batasannya karena stok yang tidak banyak.
“Jadi kami mengeluarkan kartu NPWP ketika sudah memiliki pekerjaan, karena kalau habis harus minta dipusat dan butuh waktu lagi,” tutupnya.(a)