Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Profesi (KEP) personil, menurun drastis di 2019 dibandingkan tahun 2018.
Data itu disampaikan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Merdysam dalam rilis akhir tahun di Aula Dachara Mapolda Sultra, Selasa (31/12/2019).
Kata Kapolda, pelanggaran disiplin personil yang dilaporkan selama 2018 ada 157 laporan, sedangkan 2019, 91 laporan.
Laporan pelanggaran disiplin di tahun 2018 telah selesai diproses, namun di tahun 2019, masih ada 19 laporan sementara dalam proses, sedangkan 72 laporan, tuntas.
Untuk pelanggaran KEP tahun 2019 berjumlah 24 laporan, juga mengalami penurunan sebanyak 16 laporan jika dibandiingkan dengan tahun 2018 sebanyak 40 laporan.
BACA JUGA :
- GAKI Sultra Sebut Konawe Butuh Pemimpin yang Mampu Membuat Terobosan Baru Seperti Pj Bupati Harmin Ramba
- Hadiri Pertemuan ke-19 Forum Asia Pasifik di Jakarta Convention Center yang Dihadiri Semua Kepala Daerah,Pj Bupati Harmin Ramba Bilang Kegiatan Itu Akan Menjadi Momentum Peningkatan Kerjasama
- Resmi Teregistrasi Laporannya di DKPP, Kahfi Sebut Tinggal Menunggu Jadwal Sidang Terduga Pelanggar Kode Etik Oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Konawe
Laporan tersebut telah diselesaikan pada tahun 2018 sebanyak 34 laporan, dan enam masih dalam proses. Sedangkan untuk laporan yang terselesaikan di tahun 2019 sebanyak 13 laporan dan 11 laporan masih dalam proses. (B)