KONAWESULTRA

Pelantikan DPC Brigade 08 Dinilai Tak Patuhi AD/ART

2256
×

Pelantikan DPC Brigade 08 Dinilai Tak Patuhi AD/ART

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Brigade 08 Konawe, Sunandar Makati

Redaksi

KENDARI – Pelantikan Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Oragnisasi Masyarakat Brigade 08 di Kabupaten Konawe dinilai oleh ketua DPC Brigade 08 Konawe, Sunandar Makati melanggar anggaran dasar dan rumah tangga organisasi.

Sunandar menjelaskan pelantikan ketua hanya bisa dilaksanakan dengan syarat melaksanakan musyawarah nasional (Munas) yang dihadiri seperempat anggota Brigade 08.

“Secara ADRT organisasi pelantikan yang telah dilakukan oleh DPD Brigade Sultra tidak sah secara hukum,” jelasnya kepada mediakendari, Senin (21/1/2019).

Rencananya dalam waktu dekat pihaknya, akan menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus lainnya di Konawe.

“Saya akan mengumpul semua pengurus di semua kecamatan di Konawe yang sudah saya bentuk. Hal ini untuk membuktikan bahwa Ketua masih Sunandar Makati,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Brigade 08 di Deklarasikan pada hari Minggu 8 Juni 2014 di Polonia Jakarta Timur. Brigade merupakan Organisasi Kemasyarakatan yang bersifat sosial untuk dapat membantu anggota-anggota yang militan dan loyal terhadap organisasi Brigade 08, agar dapat dikaryakan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup setiap anggota sesuai dengan keahlian setiap anggota.

You cannot copy content of this page