KendariPemerintahanSULTRA

Pelantikan Sekda Defenitif Tinggal Butuh Restu Gubernur Sultra

744
×

Pelantikan Sekda Defenitif Tinggal Butuh Restu Gubernur Sultra

Sebarkan artikel ini
Laode Mustari
Laode Mustari, Kepala BKD Sultra. (Foto: Rahmat R)

Reporter : Rahmat R.

KENDARI – SK Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menunjuk Nur Endang Abbas telah diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, La Ode Mustari.

Surat tersebut langsung dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 800/3764/OTDA, tentang penyampaian pelantikan dan salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH.

Adapun isi surat tersebut adalah, berkenaan dengan surat Plh. Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Nomor R-223/Adm/TPA/07/2020 tanggal 17 Juli 2020 Perihal Petikan dan Salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA Tahun 2020.

Mustari mengatakan soal pelantikan Sekda definiti pihaknya tinggal membutuhkan restu Gubernur Sultra. Sebab, saat ini orang nomor satu di Bumi Anoa itu masih berada di Jakarta dalam agenda Kedinasan.

“Yang jelas tinggal menghadap pak Gubernur untuk pelantikan. Tapi beliau masih di Jakarta. Harusnya hari ini pulang tapi ada rapat. Intinya kalau sudah di Kendari saya akan menghadap, ” ucap Mustari saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat 24 Juli 2020.

Terkait persiapan pelantikan, mantan Pj Sekda Sultra ini mengaku pihaknya sudah siap dalam rangka prosesi pelantikan Sekda defenitif Sultra tersebut.

“Pada prinsipnya kami sangat siap apapun perintah pak Gubernur, ” tandasnya.

You cannot copy content of this page