Reporter : Rahmat R.
Editor : Taya
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Biro Pemerintahan Setda Sultra akan segera memproses pemberhentiannya Bupati Buton Selatan non aktif, Agus Feisal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Laode Ali Akbar mengatakan setelah keputusan inkrah, Agus Feisal sudah diterima dan tidak melakukan banding, pihaknya segera mengusulkan pemberhentian tersebut.
Hingga kini pemberhentian tersebut telah ditandatangani Kepala Biro Pemerintahan, Asisten I Syarifuddin Safaa dan Pj. Sekda Sultra, Laode Mustari.
“Kita sudah tandatangani usulan pemberhentiannya. Baik saya, asisten dan Sekda,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sultra, Senin (6/5/2019).
Menurutnya, saat ini yang belum menandatangani usulan tersebut adalah Gubernur Sultra, Ali Mazi.
“Usulannya akan dibawa besok ke Jakarta kalau Gubernur Sultra Ali Mazi sudah menandatangi,” jelasnya.
Apabila dikirim dalam waktu dekat ini, Ali Akbar memastikan, pelantikan Wakil Bupati Buton Selatan sebagai Bupati defenitif akan dilangsungkan sebelum Idul Fitri.
“Prosesnya di pusat hanya dua minggu. Jadi kemungkinan pelantikan Bupati Buton Selatan defenitif sebelum lebaran ini,” tukas Ali Akbar. (A)