FEATUREDKendariMETRO KOTA

Pelantikan Walikota Kendari Definitif Menunggu Proses Hukum ADP

320
×

Pelantikan Walikota Kendari Definitif Menunggu Proses Hukum ADP

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Pelantikan Sulkarnain menjadi Walikota Kendari definitif belum bisa diajukan karena Karo Pemerintahan provinsi, dengan alasan masih menunggu putusan proses hukum yang dijalani oleh Walikota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra (ADP).

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar mengatakan, untuk pelantikan belum bisa diproses untuk diusulkan di Kemendagri, karena pihaknya masih putusan ADP sebagai walikota Kendari nonaktif apakah akan dilaksanakan upaya banding atau tidak.

“Kita masih menunggu putusan ADP untuk melakukan upaya banding, jangan sampai walikota Kendari nonaktif melakukan upaya banding, itu berarti belum diusulkan. walaupun putusan majelis hakim sudah di tetapkan yaitu selama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Ali Akbar saat dihubungi melalui via teleponnya, Kamis (01/11/2018).

Ia menjelaskan, jaksa penuntut umum memberikan waktu 1 minggu kepada ADP untuk melakukan banding dan apabila walikota Kendari nonaktif, tidak melakukan banding berarti berkas pelantikan sudah bisa diproses dan diusulkan di Kemendagri.

“Kami akan mengambil surat keputusan dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk dijadikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak melakukan banding,” ucapnya.

Dikatakannya, Pemprov menunggu waktu selama satu minggu, jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak ada putusan dari pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, maka pihak Pemprof akan mengirimkan surat.

Seperti yang dikutip dilaman Detiknews Mantan Wali Kota Kendari yang juga calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Anak Asrun yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, juga dihukum sama dengan ayahnya.

“Menyatakan terdakwa Asrun dan Adriatma Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Haryono membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Asrun dan Adriatma terbukti bersalah menerima suap Rp 6,8 miliar dari kantong mantan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Uang suap dimaksud agar Asrun memenangkan proyek lelang perusahaan Hamzah.

“Proyek yang rencana dikerjakan Hasmun yaitu pembangunan Gedung DPRD Kota Kendari, Tambat Labuh Zona III TWT, dan Ujung Kendari Beach. Selain itu, Adriatama juga diminta untuk memenangkan proyek pembangunan Jalan Bungkutoko Kendari New Port,” pungkasnya.

Reporter Waty


You cannot copy content of this page