Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan oknum sipir Lapas Kendari yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, yang terjerat kasus narkoba waktu lalu akan dipecat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menuturkan, oknum sipir berinisial bernama Kaharudin alias (34) tersebut telah diusulkan ke Menkumham untuk diberhentikan secara permamen.
“Saya bisa pastikan dia akan menjadi mantan sipir,” jelas Sofyan usai penyerahan SK remisi terhadap Napi di Lapas Kendari, Sabtu (17/8/2019).
BACA JUGA :
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
Atas kejadian tersebut, Sofyan menjelaskan, pihaknya lebih meningkatkan pengawasan di Lapas Kendari, termasuk terhadap para sipir yang ada.
“Kita tingkatkan lagi pengawasannya,dan melakukan tes urin kepada petugas dan juga intens melakukan koordinasi dengan Polda dan BNNP,” urainya.
Sofyan juga menegaskan, jika terjadi lagi kasus narkoba oleh petugas Lapas Kendari pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan.
“Kalau masih ada lagi terindikasi pegawai kita gulung semua. Siap-siap diberhentikan. Ada pidana secara kepegawaian dipecat,,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum Sipir Lapas Kelas IIA Kendari Kaharudi (34), ditangkap petugas BNNP Sultra, karena diduga menjadi pemasok narkotika di dalam lapas.
Kaharudin dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 Wita. (A)