Reporter : Kardin
Editor : Ismed
KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan oknum sipir Lapas Kendari yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, yang terjerat kasus narkoba waktu lalu akan dipecat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menuturkan, oknum sipir berinisial bernama Kaharudin alias (34) tersebut telah diusulkan ke Menkumham untuk diberhentikan secara permamen.
“Saya bisa pastikan dia akan menjadi mantan sipir,” jelas Sofyan usai penyerahan SK remisi terhadap Napi di Lapas Kendari, Sabtu (17/8/2019).
BACA JUGA :
- Ruas Jalan Poros Desa Wunduongohi, Lawulo dan Andabia Kecamatan Anggaberi Telah di Aspal, Warga Ucapkan ini Kerja Nyata Mantan Pj Bupati Konawe Harmin Ramba
- Menteri PAN-RB Resmi Setujui Pembentukan BNNK Konawe, Hasil dari Prestasi Kinerja Mantan Pj Bupati Harmin Ramba
- Pengurus Tako Sultra Dilantik, Sarjono: Karate Bukan Sekadar Kekuatan, Tapi Nilai Kehidupan
- Sekda Ferdinand Kaji Omongan Bernada Ancaman Pj Bupati Konawe yang Akan Memberhentikan Sementara Para Kades
- PJ Bupati Konawe Stanley di Tuding Kurang Kerjaan, Ambil Alih Tugas Bawaslu, GAKI Sultra : Kami Akan Laporkan Ke Kemendagri
- Berdalih Rapat Koordinasi Dengan Kades, Pj Bupati Konawe Stanley dan Ketua Bawaslu Konawe Diduga Lakukan Intervensi ke Sejumlah Kepala Desa
Atas kejadian tersebut, Sofyan menjelaskan, pihaknya lebih meningkatkan pengawasan di Lapas Kendari, termasuk terhadap para sipir yang ada.
“Kita tingkatkan lagi pengawasannya,dan melakukan tes urin kepada petugas dan juga intens melakukan koordinasi dengan Polda dan BNNP,” urainya.
Sofyan juga menegaskan, jika terjadi lagi kasus narkoba oleh petugas Lapas Kendari pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan.
“Kalau masih ada lagi terindikasi pegawai kita gulung semua. Siap-siap diberhentikan. Ada pidana secara kepegawaian dipecat,,” pungkasnya.
Sebelumnya, oknum Sipir Lapas Kelas IIA Kendari Kaharudi (34), ditangkap petugas BNNP Sultra, karena diduga menjadi pemasok narkotika di dalam lapas.
Kaharudin dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 Wita. (A)