HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Pemasok Narkoba, Oknum Sipir Lapas Kendari Dipastikan Dipecat

376
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan. Foto : Kardin/Mediakendari.com/B.

Reporter : Kardin
Editor : Ismed

KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan oknum sipir Lapas Kendari yang diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, yang terjerat kasus narkoba waktu lalu akan dipecat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Sofyan menuturkan, oknum sipir berinisial bernama Kaharudin alias (34) tersebut telah diusulkan ke Menkumham untuk diberhentikan secara permamen.

“Saya bisa pastikan dia akan menjadi mantan sipir,” jelas Sofyan usai penyerahan SK remisi terhadap Napi di Lapas Kendari, Sabtu (17/8/2019).

BACA JUGA :

Atas kejadian tersebut, Sofyan menjelaskan, pihaknya lebih meningkatkan pengawasan di Lapas Kendari, termasuk terhadap para sipir yang ada.

“Kita tingkatkan lagi pengawasannya,dan melakukan tes urin kepada petugas dan juga intens melakukan koordinasi dengan Polda dan BNNP,” urainya.

Sofyan juga menegaskan, jika terjadi lagi kasus narkoba oleh petugas Lapas Kendari pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan.

“Kalau masih ada lagi terindikasi pegawai kita gulung semua. Siap-siap diberhentikan. Ada pidana secara kepegawaian dipecat,,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum Sipir Lapas Kelas IIA Kendari Kaharudi (34), ditangkap petugas BNNP Sultra, karena diduga menjadi pemasok narkotika di dalam lapas.

Kaharudin dibekuk di rumahnya di Jalan Brigjen Majid Joenoes, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (30/7/2019) pukul 13.00 Wita. (A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version