FEATUREDHEADLINE NEWSKendariNASIONALPOLITIK

Pembangunan Jalur Kereta Api di Sultra, Masuk Agenda Nasional

852

KENDARI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dapil Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Bae mendesak Pemerintah pusat, agar merealisasikan pembangunan jalur Kereta Api (KA) di Pulau Sulawesi. Hal ini, dilontarkan Ridwan Bae dalam forum rapat antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018)

“Saat rapat Selasa (2/10/2018) kami minta pembangunan jalur kereta api di Sultra, termasuk trase pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Kota Kendari dengan Kabupaten Kolaka, dan dokumen perencanaannya sudah diserahkan pada Dirjen KA Bapak Zulfikri,” kata Ridwan Bae, melalui whatsapp, Rabu (3/10/2018).

Kata dia,rencana pembangunan jalur KA ini masuk dalam kegiatan strategis, direktif presiden dan prioritas nasional. Termasuk rencana pembangunan transportasi kereta api di Kota Kendari tujuan Kolaka. Bila jalur kereta api ini sudah dibangun, akan memberikan dampak ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat Provinsi Sultra. Sebab nantinya kereta api Kendari dan Kolaka, pasti terhubung dengan daerah lain di Sulawesi.

Hubungan transportasi ini, memudahkan pengangkutan hasil komoditi Sultra ke Sulsel, Sulteng dan Sulut.

“Transportasi kereta api kan murah biayanya. Jadi sangat menguntungkan masyarakat, terutama para pelaku ekonomi, ” ujarnya.

Politisi Golkar ini memaparkan, jalur kereta api yang direncanakan di Sultra adalah dari Kota Kendari – Kabupaten Konawe – Kolaka Timur (Koltim), Kolaka – Kolaka Utara (Kolut).

Politisi Golkar itu juga, menerangkan jalur Kendari-Kolaka bisa ditempuh 3 jam lamanya, begitu juga dengan Kota Kendari menuju Kolut dapat memakan waktu 8 jam jika menggunakan mobil.

“Tapi kalau pakai kereta api bisa lebih cepat bahkan hanya memakan waktu 1 sampai 2 jam saja, bahkan biayanya juga sudah pasti murah,” tutupnya.(b)

Redaksi


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version