Kendari

Pembangunan Tahap II RS Jantung Terkendala Sertifikat Tanah

371
×

Pembangunan Tahap II RS Jantung Terkendala Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi, Sumber Foto : Internet

Reporter : Rahmat R.
Editor : Ardilan

KENDARI – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulawesi Tenggara (Sultra), J Robert mengatakan untuk proses pencairan anggaran anggaran pembangunan tahap II RS Jantung terkendala satu persyaratan yang harus dilengkapi yaitu terkait sertifikat tanah rumah sakit.

“Masih ada satu persyaratan yang masih mengganjal yaitu terkait sertifikat rumah sakit. Sertifikat dilokasi itu lebih dari satu. Tapi kemarin kita sudah dari PT.SMI untuk klarifikasi langsung,” ungkap J Robert, ditemui Senin 14 September 2020.

Robert membeberkan kendala lainnya untuk pengembangan RS Jantung terbentur di adanya beberapa bangunan rumah dokter di kawasaan tersebut.

“Jadi di rumah dokter itu harus dikompensasi segala macam. Padahal kan tidak. Sebab itu aset Provinsi. Karena itu aset Provinsi, kalau kita mau gunakan atau kita mau hapus yah, orang yang tinggal disana harus keluar tanpa kompensasi karena itu aset negara,” katanya.

Ia mengaku pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut ke PT SMI. Pihaknya tinggal menyerahkan saja satu akta tanah ke PT SMI agar pengajuan pinjaman dana bisa segera dicairkan. “Hari ini kita sudah kirim surat ini dan tinggal menunggu respon dari mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan yang menjadi masalah baru adalah di Jakarta mulai Senin 14 September 2020 PSBB kembali diberlakukan yang berarti orang tidak berkantor.

“Makanya kita mau lihat kebijakan itu seperti apa sehingga kita berupaya tetap berkomunikasi dengan PT. SMI untuk percepatan,” tandasnya. (3).

You cannot copy content of this page