FEATUREDKESEHATANMUNA

Pembayaran BPJS ke RSUD Raha Capai Rp 1,5 M, Pelayanan Dipertanyakan

737
×

Pembayaran BPJS ke RSUD Raha Capai Rp 1,5 M, Pelayanan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

RAHA – Buruknya pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara seperti yang dikeluhkan para pasien peserta BPJS selama ini berbanding terbalik dengan penghasilan rumah sakit yang diperoleh dari bermitra dengan pihak BPJS cabang Bau-bau.

Pasalnya, klaim BPJS yang kini dibayarkan kepada rumah sakit secara paket dalam perbulannya semakin meningkat hingga mencapai Rp 1,5 Milliar dan pada bulan berikutnya ditaksir dapat mencapai Rp 2 M, sedangkan di 2014 lalu paling tinggi hanya sebesar Rp 800 juta. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah pasien dan dokter yang telah dapat melakukan operasi.

Nah, dengan pemasukan itu, pihak rumah sakit seharusnya dapat meningkatkan kualitas pelayanannya bagi pasien  apalagi dengan berubahnya status menjadi BLUD, sehingga keuangan menjadi sepenuhnya dikelola oleh pihak rumah sakit yang dipimpin Agus Santoso itu.

“Semua pelayanan di rumah sakit dari obat, tindakan, dan kamarnya dibayarkan perbulan, jadi tidak ada lagi yang kurang karena kita bayarkan sesuai permintaan mereka,” tutur Kepala BPJS cabang Bau-bau, Waode Rahmawati, melalui Staf Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Hasyrul Almani saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (23/7).

Menurut Hasyrul, semua persoalan yang ada di rumah sakit tergantung dari cara direktur untuk mengatasinya. Seperti stok obat harus dipercepat pengadaannya sebelum kosong, dan kendala pada proses pengiriman yang tidak akan mungkin terjadi jika diatasi dengan baik.

Selain itu, kata dia Direktur harus menegur para Dokter yang memberikan resep pada pasien untuk membeli obat di apotik, karena hal itu diluar tanggungan BPJS.

“BPJS tidak berhak menegur dokter, Direktur yang harusnya beri surat teguran pada dokter untuk tidak membeli obat diluar, agar pasien tidak dirugikan,” imbuhnya.

Dia juga berpesan pada peserta BPJS ketika hendak mendapatkan perawatan medis agar menolak jika diberi resep oleh dokter untuk membeli obat di apotik. Karena semua kebutuhan pasien sudah harus tersedia di rumah sakit.

“Pasien peserta BPJS sudah tidak boleh dibebani lagi oleh biaya pengobatan,” tandasnya.


Reporter : Erwinsyah SJ

You cannot copy content of this page