Reporter: Ferito Julyadi
KENDARI – Penerapan QR Code Indonesia Standart (QRIS) sebagai sistem pembayaran non tunai kini mulai diterapkan sejak 1 Januari 2020.
Salah seorang pengguna QRIS, mengirim komentarnya pada berita MEDIAKENDARI.com, terbitan Kamis (9/1/2020). Dalam komentarnya ia mengatakan, setiap transaksi menggunakan QRIS dikenai biaya 0,7 persen dari harga. Menurutnya, QRIS akan sulit bersaing dengan sistem pembayaran non tunai lain seperti GoPay dan OVO yang tidak hanya gratis, tetapi memberikan potongan-potongan harga.
Hal tersebut dibenarkan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Kantor Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dedy Prasetyo. Namun yang menanggung biaya tersebut bukan pelanggan, melainkan merchant tempat pemasangan QRIS tersebut.
“Itu memang benar. Setiap transaksi akan dikenai biaya sebesar 0,7 persen. Tetapi, bukan pelanggan yang menanggung, melainkan merchant tempat pemasangan QRIS tersebut”, ujarnya.
Dedy menambahkan, potongan harga QRIS tergantung dari merchant tempat pemasangan QRIS tersebut.
“Untuk potongan harga, itu tergantung penyedianya jasa pembayaran. QRIS ini hanya sebagai interface atau untuk mempermudah pembayaran non tunai pada semua sistem pembayaran seperti GoPay dan OVO, nantinya sistem lain yang akan menyesuaikan dengan QRIS,”katanya. (B)