FEATUREDKendari

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

643
×

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember

Sebarkan artikel ini

Kendari – Penghapusan denda Pajak kendaraan bemotor dan penghapusan sanksi Administrasi, Kasi STNK Ditlantas Polda Sultra, Ajun Komisaris Polisi Anton Gaisar, Himbau kepada masyarakat Kota Kendari untuk gunakan moment tersebut dengan sebaik baiknya.

Penghapusan denda Pajak kendaraan dan penghapusan sanksi Administras itu kini sudah berjalan sejak 23 April lalu, hingga 31 Desember 2017 Mendatang.

Anton mejelaskan, penghapusan denda pajak Kendaraan dan penghapusan sanksi administrasi merupakan bukti nyata yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sultra dalam membantu masyarakat mengenai pajak kendaraan yang telah mati.

“Melihat adanya peghapusan denda pajak dan sanksi administrasi kendaraan ini, sebenarnya mempermudah masyarakat. Karena untuk kendaraan yang mati pajak satu tahun keatas hanya mebayar satu tahun saja. Adapun besaran biayanya itu tergantung dengan tipe kendaraanya,” ujar Anton, (11/10).

Sementara untuk jumlah Pemilik kendaraan yang tengah melakukan Pembayaran Pajak saat ini. Anton belum mengetahui total keseluruhan, karena pihaknya sementara dalam proses pendataan hingga desember mendatang.

“Bukan hanya itu, kami juga melakukan penertiban administrasi registem ulang semua kendaraan yang selama ini tidak aktif sehingga bisa aktif kembali, dengan ketentuan bagi kendaraan yang bukan kepemilikanya akan melakukan pembalikan nama terlebih dahulu sehingga nantinya akan sesuai nama pemilik kendaaran yang aslinya ,“ tutup Anton.

Reporter: Afdal
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page