HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTA

Pembongkaran Lods Pedagang Pasar Panjang Dinilai Langgar Marwah DPR

380
×

Pembongkaran Lods Pedagang Pasar Panjang Dinilai Langgar Marwah DPR

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Kendari yang besiap melakukan pembongkaran lods pedagang pasar panjang. (Foto: Kardin)

Reporter : Kardin

Editor : Def

KENDARI – Rencana pembongkaran lods eks pasar panjang di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari, pada Rabu (16/01/2019), dinilai melanggar marwah kesepakatan penagguhan eksekusi oleh DPRD Kota Kendari.

Pasalnya, belum lama ini DPRD Kota Kendari bersepakat untuk menangguhkan sementara pembongkaran pasar dikarenakan bertembat di lahan masyarakat Eks Relokasi Pasar Sentral Wuawua.

Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi PDI Perjuangan, Lawama menuturkan, pihaknya belum lama ini bersepakat untuk menangguhkan sementara eksekusi lods pedagang di pasar panjang.

Baca Juga : Pembongkaran Lods Pedagang Pasar Panjang Dinilai Langgar Marwah DPR

“Tolong jaga marwah keputusan DPRD Kota Kendari untuk menangguhkan pembongkaran lods pedagang,” ujar Lawama di hadapan puluhan Satpol PP.

Sebelumnya, pada Jumat (11/01/2019) lalu, DPRD Kota Kendari yang melibatkan Komisi I, II dan III melakukan Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama pedagang Eks Pasar Panjang, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas PU dan Penataan Ruang, Satpol PP Kendari, Kabag Hukum dan HAM Setda Kendari.

Keputusan yang disepakati yakni, dilakukan penangguhan dengan catatan pedagang harus tunduk kepada aturan yang dibuat Pemerintah Kota Kendari. (A)


You cannot copy content of this page