BAUBAUHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALNEWS

Pembunuh Dua Gadis Remaja di Baubau Terancam Hukuman Mati

1126
Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Zainal Tangkari (Tengah) bersama Kasat Reskrim, AKP Ronald Arron Maramis (Kiri) saat jumpa pers
Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Zainal Tangkari (Tengah) bersama Kasat Reskrim, AKP Ronald Arron Maramis (Kiri) saat jumpa pers

Reporter: Ardilan / Editor: La Ode Adnan Irham

BAUBAU – La Aka (24) terancam hukuman mati karena menghabisi nyawa dua gadis remaja di Kota Baubau. Gadis yang salah satunya merupakan kekasihnya, dibunuh hampir bersamaan atau kurang dari 20 menit.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Chandra Zainal Tangkari membeberkan detik-detik nyawa keduanya hilang tragis. Ketika keduanya keluar berboncengan menggunakan sepeda motor, bertemu pelaku.

Setelah berkeliling sejenak berbonceng tiga, keduanya menunggu di salah satu bengkel, sedangkan La Aka kembali ke rumahnya mengambil pisau dapur.

Ketiganya lalu mengarah ke Jalan Al Kautsar, Kelurahan Lipu. Disana Wa Ini diminta menunggu di sepeda motor. Sementara Wa Devi diajak ke tepian tebing. Saat itulah pelaku menikam perut kanan Wa Devi lalu mendorongnya ke laut.

Usai menghabisi Wa Devi, La Aka kembali menemui Wa Inni dan membawanya membawa Simpang Lima Palagimata. Dalam perjalanan Wa Inni sempat menanyakan keberadaan Wa Devi, namun dijawab pelaku, sedang menunggu di tebing.

Di tempat Wa Inni ditemukan bersimbah darah merupakan tempat pelaku mengeksekusi korban dan meninggalkannya tergeletak begitu saja. La Aka lantas membawa motor korban ke lorong Artum dan menyimpannya disana.

AKBP Rio Chandra yang diwawancarai, Kamis 27 Februari 2020 menyebut, pelaku dan korban tetangga. Sebelum kejadian, Minggu 23 Februari, Wa Devi menghubungi La Aka sekira pukul 14.00 siang melalui pesan Messanger.

“Isi pesannya, korban meminta pelaku untuk bertemu. Awalnya menolak, namun malam harinya setuju,” kata Kapolres.

La Aka mengaku tega menghilangkan nyawa Wa Devi karena sedang hamil dan minta tanggung jawab. Namun dari keterangan dokter, korban tidak hamil. Sementara Wa Inni ikut dibunuh karena La Aka hendak menghilangkan jejak.

Polisi menjerat La Aka dengan pasal 80 ayat (3) junto pasal 76 C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dan atau Pasal 340 KUHP Pidana, subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version