BUTON TENGAHFEATUREDSULTRA

Pemda Buteng Tetapkan Raperda tentang RPJMD Buteng 2017-2022

937

LAKUDO – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan DPRD Buteng resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (2/4/2018).

RPJMD tersebut memuat kebijakan arah pembangunan selama lima tahun kepemimpinan Samahuddin-La Ntau (SamaTau) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buteng.

Perda tersebut ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari gabungan komisi dan pandangan akhir tiga fraksi DPRD melalui sidang paripurna.

Persetujuan pengesahan Perda RPJMD ditanda tangani langsung Bupati Buteng, Samahuddin dan Ketua DPRD, Adam yang disaksikan para anggota DPRD dan para Kepala SKPD yang menghadiri sidang paripurna.

BACA JUGA: Jadwal seleksi JPTP Buteng Diundur Kembali

Dalam sambutannya, Samahuddin menjelaskan, dokumen RPJMD merupakan penjabaran dari visi misi dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), RPJMD Provinsi Sultra serta RTRW Kabupaten Buteng 2017-2037.

“Visi bupati dan wakil bupati terpilih yang selanjutnya menjadi visi pembangunan Kabupaten Buteng 2017-2022, yakni merujudkan pembangunan berbasis pengembangan potensi wilayah menuju Kabupaten Buteng yang “Berkah”, yakni bersih, sejahtera, produktif, agamis, dan harmonis,” jelas samahuddin.

Reporter: Dzabur
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version