BUTON

Pemda Buton Tegaskan Pulau Pendek Bukan Produk Jual Beli

454
Bupati Buton
Bupati Buton, Drs La Bakry MSi, saat dikunjungi di rumah jabatannya oleh sejumlah awak media. Foto: Adhil / Mediakendari.com

Reporter : Adhil

BAUBAU – Kabar penjualan pulau pendek di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) disalah satu situs jual beli online dan sempat membuat geger dan resahkan warga sekitar pulau, kini mulai mendapat perhatian khususnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton.

Bersama jajaran kepolisian dari Polres Buton, Pemda Buton mulai melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap dalang dari penjualan pulau pendek tersebut.

Bupati Buton, Drs La Bakry MSi mengungkapkan berdasarkan tata kawasan Sultra, pulau pendek merupakan kawasan dengan status areal peruntukan lain (APL) dibawah kewenangan Pemda Buton. Namun oleh warga setempat diakui sebagai tanah adat warisan leluhur, secara penuh lahan di pulau pendek masih menjadi hak warga setempat untuk dikelola sebagai lokasi perkebunan dan bukan untuk diperjual belikan.

“Tidak boleh dijual, apalagi untuk keuntungan pribadi salah satu pihak. Kalau mau diolah lahan dan hasil alam disana silahkan, tapi kalau untuk dijual itu tidak boleh,” kata La Bakry di konfirmasi, Rabu 09 September 2020.

Sebagai bentuk perhatian Pemda Buton terhadap pulau pendek, kedepannya melalui instansi terkait, pulau pendek bakal dijadikan sebagai salah satu destinasi wisata. Pemda Buton juga kata La Bakry, akan berkolaborasi bersama pemerintah desa setempat untuk membahas sistem pengelolaannya agar bisa dirasakan manfaatnya baik untuk Pemda Buton maupun untuk masyarakat sekitar pulau pendek.

“Saya berharap, semua masyarakat tidak terprovokasi atas kabar penjualan pulau pendek itu. Percayakan kepada pemda dan pihak kepolisian. Kita pastikan segera mengungkap siapa dalang dari penjualan pulau ini,” tutupnya. (2).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version