Reporter : Safrudin Darma
Editor : Wiwid Abid Abadi
BURANGA – Barisan Masyarakat Pemerhati Pasar Kabupaten Buton Utara (BMPP – BUTUR), mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Butur agar membubarkan pasar sore Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu dan Pasar Lama Ereke.
Tuntutan itu disampaikan BMPP Butur lewat aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Butur, Rabu (7/8/2019).
Koordinator aksi, Merdin Bajo menyebut, pasar sore Desa Kalibu adalah pasar ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Untuk itu, ia meminta agar Satpol PP segera menertibkan pasar tersebut.
Merdin juga meminta agar Pemda Butur segera mengembalikan pedagang yang ada di pasar Kalibu ke pasar induk Mina Minanga.
BACA JUGA :
- Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Buton Utara, Ini Kata Abu Rustamin
- PKK Kecamatan Bonegunu Raih Juara Ketiga Lomba Cipta Menu 2021
- Desa Malalanda Buton Utara Gelar Acara Syukuran Nelayan
- Wabup Butur Resmikan Pondok Pesantren Daarul Hufazh Al Aziziyah
- FC Kulisusu JR Masuk ke 8 Besar Setelah Tumbangkan FC Loji Pantai
- Wabup Butur Lantik Pejabat Eselon IV
Menurut Merdin, jika Pemda tak segera menertibkan Pasar Kalibu, berarti Pemda sengaja memunculkan konflik di tengah-tengah masyarakat Kecamatan Kulisusu.
Sekda Kabupaten Butur, Muhammad Yasin, yang menemui masa aksi mengatakan, akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait untuk menertibkan pasar tersebut.
Muhammad Yasin juga mengatakan pemda sesegera mungkin akan menertibkan pasar Desa Kalibu, termasuk pasar lama Ereke karena tak memiliki izin resmi dari desa dan Pemkab Butur.
Selanjutnya, kata Yasin, pedagang yang ada di pasar Desa Kalibu dan Ereke akan disatukan ke Pasar Induk Mina Minanga. (B)