Reporter : Safrudin Darma
BURANGA – Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) sosialisasikan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah dan sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) versi 4,3.
Dalam sosialisasi yang digelar Rabu (31/07/2019) di Aula Bappeda Butur ini, dihadiri seluruh pimpinan OPD serta jajaran.
Bupati Butur Abu Hasan menjelaskan, sesuai aturan, maka seluruh kegiatan di daerah baik tender dan non tender harus menggunakan SPSE, sesusai sistem dan mekanisme.
BACA JUGA :
- Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Buton Utara, Ini Kata Abu Rustamin
- PKK Kecamatan Bonegunu Raih Juara Ketiga Lomba Cipta Menu 2021
- Desa Malalanda Buton Utara Gelar Acara Syukuran Nelayan
- Wabup Butur Resmikan Pondok Pesantren Daarul Hufazh Al Aziziyah
- FC Kulisusu JR Masuk ke 8 Besar Setelah Tumbangkan FC Loji Pantai
- Wabup Butur Lantik Pejabat Eselon IV
“Oleh karena itu, pelaksanaan kegitaan ini merupakan pegalaman yang baik untuk daerah ini,” papar Mantan Karo Humas Pemprov Sultra ini.
Ia juga menuturkan, saat ini harus dilakukan pengadaan barang dan jasa dengan cara yang bersih dan profesional, serta tidak ada lagi permainan saat proses tender.
“Saya harap kadis lingkup Pemda Butur mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sebab, SPSE adalah hal baru,” pesannya. (B)