Reporter : Erlin
ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menandatangani MoU kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Perjanjian kerjasama ini diteken Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga dan Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (14/8/2019).
Kerja sama Datun ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum serta pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (P4D).
Surunuddin dalam sambutannya, menuturkan jika MoU ini bermanfaat, untuk menjamin penggunaan anggaran dalam berbelanja aset di tiap OPD bisa lebih terkontrol dan berjalan baik.
“Ini bentuk komitmen dan kesepahaman serta dalam rangka mempererat kerjasama Forkopimda, khususnya penggunaan anggaran negara,” jelas Surunudin.
BACA JUGA :
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
- ASR-HUGUA Bakal Bentuk Badan Ekonomi Kreatif Daerah Untuk Bina Potensi Anak Muda
- Cabup Harmin Ramba Beri Penjelasan Kepada Cawabup Syamsul Ibrahim Terkait Konsep Pembangunan Konawe Maju Menuju Kota PADI buat Samsul
- Pengerjaan Jalan Lambuya – Motaha Capai 80 Persen, Ketua DPD Gerindra Sultra : Panjang Jalan Yang Akan DiKerjakan 23,5 KM
Menurutnya, MoU dapat mewujudkan pengelolaan aset dan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Kejari Konsel, Agus Suroto mengungkapkan, MoU diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ia juga menurutkan, dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan aset diperlukan kesamaan persepsi dan langkah secara menyeluruh dari unsur terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Pentingnya MoU ini demi suksesnya pembangunan ke depan, serta agar kerjasama ini dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga bisa berdampak yang positif untuk pembangunan Konsel,” ujarnya.
Suroto juga menuturkan, MoU dilaksnakaan untuk menjaga kewibawaan pemerintah pusat dan daerah, dalam mengawal dan mendampingi program yang bersifat eksekutif.
“Menjalankan regulasi dan pembangunan infrastruktur, agar sesuai dengan ketentuan, tidak salah langkah menerapkan regulasi yang ada, yang tentunya akan menghadapi hambatan sesuai dinamika berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (B)