Reporter : Erlin
ANDOOLO – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menandatangani MoU kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Perjanjian kerjasama ini diteken Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga dan Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto di Auditorium Kantor Bupati, Rabu (14/8/2019).
Kerja sama Datun ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum serta pengawalan dan pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan daerah (P4D).
Surunuddin dalam sambutannya, menuturkan jika MoU ini bermanfaat, untuk menjamin penggunaan anggaran dalam berbelanja aset di tiap OPD bisa lebih terkontrol dan berjalan baik.
“Ini bentuk komitmen dan kesepahaman serta dalam rangka mempererat kerjasama Forkopimda, khususnya penggunaan anggaran negara,” jelas Surunudin.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Menurutnya, MoU dapat mewujudkan pengelolaan aset dan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Sementara itu, Kejari Konsel, Agus Suroto mengungkapkan, MoU diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Ia juga menurutkan, dalam rangka tertib administrasi dan pengelolaan aset diperlukan kesamaan persepsi dan langkah secara menyeluruh dari unsur terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
“Pentingnya MoU ini demi suksesnya pembangunan ke depan, serta agar kerjasama ini dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga bisa berdampak yang positif untuk pembangunan Konsel,” ujarnya.
Suroto juga menuturkan, MoU dilaksnakaan untuk menjaga kewibawaan pemerintah pusat dan daerah, dalam mengawal dan mendampingi program yang bersifat eksekutif.
“Menjalankan regulasi dan pembangunan infrastruktur, agar sesuai dengan ketentuan, tidak salah langkah menerapkan regulasi yang ada, yang tentunya akan menghadapi hambatan sesuai dinamika berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (B)