KONAWE, Mediakendari.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024 di aula DPRD Konawe, Rabu 08 November 2023.
Dalam pembahasan tersebut, lima fraksi DPRD Konawe yakni Fraksi Gerindra – Perindo, Fraksi Partai Bulan Bintang, Fraksi PDIP – PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Konawe Gemilang menyatakan bersepakat terhadap usulan RAPBD 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba mengungkapkan nilai APBD tahun 2024 ditaksir sebesar Rp1,8 triliun. Nilai tersebut sudah termasuk pembiayaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) periode 2024 – 2029. RAPBD Konawe 2024 sudah berdasarkan pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2024, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 tahun 2023 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Petunjuk Teknis bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.
“Sebagaimana dalam proses tahapan yang telah diatur, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yang telah kita sepakati bersama dalam Nota Kesepakatan KUA-PPA Kabupaten Konawe tahun 2024. Rangkaian proses penyusunan APBD ini merupakan rencana keuangan tahunan yang kemudian akan dibahas dan disetujui bersama agar dapat menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan masyarakat,” ungkap Harmin.
Harmin mengakui RAPBD yang mulai dibahas ini telah sesuai juga dengan yang termuat dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Konawe tahun 2024–2026 dengan arah kebijakan pembangunan 2024 yaitu “transformasi pelayanan publik melalui pembangunan infrastruktur pelayanan dan mendukung pelaksanaan pemilihan umum
dan pemilihan kepala daerah”.
“Sehingga arah kebijakan tersebut menjadi dasar tema pembangunan RKPD Kabupaten Konawe tahun 2024 yaitu mendukung pelaksanaan Pemilukada dan transformasi pelayanan menuju smart pelayanan publik. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa postur APBD Kabupaten Konawe diperhadapkan pada situasi yang kompleks, dimana diperhadapkan dengan momentum untuk menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang cukup besar
menyerap anggaran belanja APBD kita,” katanya.
Disisi lain, dikatakan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat koordinasi nasional kepala daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia tahun 2023 menekankan Pemerintah daerah untuk berfokus pada delapan arahan yaitu Pengendalian inflasi. Pemda harus selalu memantau langsung harga di lapangan, Pemda harus bekerja maksimal menurunkan kemiskinan ekstrem sampai target 0% pada 2024. Pemda harus berfokus pada penurunan stunting. Pemda harus memperhatikan kemudahan berinvestasi.
Kemudian, Pemda harus memastikan APBD dibelanjakan untuk produk-produk buatan dalam negeri. Pemda harus mulai mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah. Pemda wajib menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pada pemilu 2024 dan Pemda wajib menjamin kebebasan beragama. Jangan sampai konstitusi kalah oleh kesepakatan.
“Kondisi kompleks ini membuat kita semua harus bersinergi bersama memikirkan strategi dan solusi guna mencapai target-target yang telah ditetapkan baik dari pemerintah pusat maupun target dari pemerintah daerah sendiri dengan berbagai keterbatasan yang ada. Disisi lain, kondisi pendapatan daerah kita tidak mengalami peningkatan yang signifikan sehingga sebagian besar pendapatan daerah kita terserap untuk belanja yang bersifat wajib dan mandatori,” ungkapnya.
Harmin menyebut, RAPBD Konawe tahun 2024, pendapatan transfer pusat sebesar Rp 1.582.557.385.866 akan mengalami penyesuaian pada saat pembahasan berdasarkan Surat Kementerian Keuangan nomor S-128/PK/2023 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2024.
“Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD diharapkan dapat bersama-sama membahas program kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah tahun 2024 berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai landasan penyusunan dalam pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe tentang APBD Konawe Tahun 2024,” katanya.
Adapun belanja daerah yang direncanakan pada Tahun 2024 adalah sebesar Rp 1.871.600.116.003. Belanja ini juga akan menyesuaikan dalam pembahasan sesuai dengan pedoman umum penyusunan APBD 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan terkait petunjuk teknis penggunaan DAU yang ditentukan penggunaannya dengan rincian penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 34.346.567.615. Penerimaan pembiayaan ini perlu untuk di tinjau ulang sesuai dengan kondisi fiskal daerah Kabupaten Konawe. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 35.680.391.000. Pengeluaran ini untuk membiayai utang Pinjaman pada PT SMI.
“Kami berharap pemaparan ini dapat bermanfaat sebagai bahan masukan untuk pembahasan yang dilakukan pada rapat–rapat Badan Anggaran DPRD Konawe selanjutnya. Harapan kami semoga RAPBD 2024 dapat dibahas dan disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi APBD 2024,” katanya.(Adv).