NEWS

Pemda Konawe Selatan Luncurkan Aplikasi SP4N-LAPOR

815
Suasana peluncuran dan pelatihan admin diruang rapat Diskominfo Konsel. Foto: Istimewa

 

Reporter: Erlin

KONAWE SELATAN – Untuk meningkatkan partisipasi dan interaksi masyarakat dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Komunikasi, Informartika dan Persandian (Kominfo) meluncurkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dalam bentuk aplikasi Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Peluncuran yang sekaligus pelatihan Admin SP4N-LAPOR digelar selama dua hari ini dipusatkan di Lantai II Ruang Rapat Diskominfo Konsel dan diikuti admin perwakilan masing-masing OPD pada Kamis, 17 Juni 2021.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Konsel, Rony Sastal menjelaskan, aplikasi LAPOR merupakan sarana aspirasi dan pengaduan berbasis media sosial yang diinisiasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).

Aplikasi LAPOR diluncurkan untuk meningkatkan partisipasi dan interaksi masyarakat dengan pemerintah dalam rangka pengawasan program pembangunan dan pelayanan publik.

Kegiatan pembekalan tenaga admin hari ini, terang Rony, dalam rangka meningkatkan kecakapan dan kualitas pengelolaan pelayanan publik dengan mengotomatisasi proses penerusan aduan dan pemberian saran disposisi aduan kepada OPD masing-masing melalui sistem aplikasi dimaksud.

Terkait Aplikasi SP4N – LAPOR, katanya, masyarakat dapat melakukan pelaporan mengenai kondisi terkini infrastruktur pembangunan dan pelayanan pemerintah daerah serta berhubungan dengan kegiatan sosial, misalnya jalan rusak, perumahan dan pelayanan publik rumah sakit, puskesmas dan di bidang pendidikan dan lain sebagainya.

“Untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan, masyarakat Konsel silahkan login ke alamat website http://new.lapor.go.id, SMS 1708. Tenaga administrator akan menerima selanjutnya mendisposisikan ke instansi berwenang untuk ditindaklanjuti dengan batas 10 hari pasca masuknya laporan,” tandas mantan Kabid Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Konsel ini.

Dalam pembekalan para admin SP4N-LAPOR tersebut, turut menjadi pemateri Kepala Seksi Layanan Informasi dan Kemitraan Publik, M. Hamdar dan Kasie Pengembangan Publik Diskominfo Konsel, Umar Papua. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version