NEWS

Pemda Konawe Tetapkan Besaran Zakat Fitrah untuk Ramadan 1445 Hijriah

1101

KONAWE, Mediakendari.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah komando Penjabat (Pj) Bupati, Harmin Ramba resmi menetapkan besaran zakat fitrah dibulan suci ramadan 1445 Hijriah/2024 masehi.

Zakat fitah yang disepakati untuk wilayah Kabupaten Konawe yaitu jenis makanan pokok beras 2,5 kilogram (Kg) atau setara 3,5 liter jagung. Bila dinilai dalam bentuk uang maka besaran Rp 37,5 ribu per orang sesuai harga satuan beras diseluruh kecamatan Konawe.

Yang diangkat sebagai amil zakat fitrah adalah imam masjid, imam desa/kelurahan, tokoh agama Islam dan Baznas Kabupaten Konawe yang melimpahkan kewenangan fungsional kepada Camat untuk mengangkat amil zakat di wilayahnya dan diferivikasi oleh kepala kantor urusan agama (KUA) kecamatan setempat.

Para amil yang menerima/mengelola yang disetor oleh para wajib zakat supaya meregistrasi/mencatat ke dalam buku zakat yang disediakan oleh pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) tingkat kelurahan/desa.

Para kepala desa/lurah bersama UPZ agar menginventarisir orang-orang yang berhak menerima pembagian zakat fitrah dalam wilayahnya masing-masing demi kelancaran pendistribusian zakat fitrah dengan rincian pembagian untuk mustasik fakir, miskin, orang tua jompo, janda tua sebesar 80% dan untuk amilin (Amil langsung) sebesar 20%.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version