FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Pemda Konsel Gelar Rapat Terbatas, Tuntaskan Sengketa Lahan eks Pasar Ranomeeto

722

RANOMEETO – Bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga, menggelar rapat terbatas di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H. Sjarif Sajang, yang di hadiri Ketua DPRD Irham Kalenggo, Danramil 1417-11/ Ranomeeto ,Kapten Infantri Salmar Gona , Kabag Pemerintahan Setda Konsel Yusuf, Camat dan lurah setempat beserta OPD terkait bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Ranomeeto, Jumat (29/6/2018).

Mengawali dialognya, Bupati Konsel Surunuddin mengatakan, rapag itu  bertujuan untuk menyelesaikan dan meminta masukan serta laporan data yang valid, terkait adanya warga yang mengklaim lahan eks Pasar Ranomeeto sebagai lahan milik mereka yang di ambil oleh Pemda Konsel maupun pihak TNI – AD dalam hal ini pihak Koramil Ranomeeto.

“Oleh karena itu saya undang pihak terkait untuk kita duduk bersama mencari titik terang dan segera menuntaskan masalah ini agar tidak berkepanjangan,” ucap Surunudin.

“Ada tiga laporan yang masuk ke saya untuk kita selesaikan saat ini, pertama menurut informasi tanah tersebut telah di hibahkan oleh Pak Samad sebagai pemilik awal kepada Koramil dan memberikan kembali kepada masyarakat, kedua ada surat yang ditanda tangani lurah sebelumnya yang melepaskan tanah tersebut kepada warga untuk di miliki, padahal sesuai aturan aset negara bisa di lepas jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau di tanda tangani pejabat yang berwenang,” jelas Surunuddin.

Lanjut Surunuddin, adanya laporan sertifikat ganda yang di miliki oleh pihak warga, Koramil Ranomeeto, dan Pemda Konsel. Sedangkan seluruh tanah tersebut yang di klaim warga termasuk lokasi kantor Koramil adalah milik pemerintah daerah, yang pemamfaatannya boleh di gunakan institusi lain jika untuk kepentingan kenegaraan melalui proses sesuai peraturan yang berlaku.

Lanjut, mantan Ketua DPRD Konsel ini memberikan apresiasi kepada pihak Koramil Ranomeeto karena telah menjaga lahan itu, dan menyampaikan bahwa lahan itu tidak bisa di ganggu gugat oleh siapapun karena merupakan aset negara.

“Akan tetapi jika ada warga atau pihak lain yang tetap mengklaim lahan ini, kita persilahkan untuk menggugat sesuai hukum melalui jalur peradilan, tetapi perlu saya sampaikan bahwa Pemda Konsel memiliki sertifikat sah yang menjadi alat bukti kuat atas kepemilikan tanah tersebut,” tegasnya.

Tambahnya, persoalan lahan tersebut akan segera diselesaikan, karena akan dimanfaatkan untuk pembangunan Puskesmas Rawat Inap yang lengkap dan moderen.

“Tentu bermanfaat untuk kemanusiaan, apa lagi Puskesmas yang ada sudah sangat sempit dan tidak bisa menampung pasien jumlah banyak dan belum adanya ruangan khusus yang memisahkan pasien yang terindikasi penyakit berbahaya atau menular maupun ruangan yang memisahkan antara pasien pria dan wanita serta dewasa dan anak-anak, sehingga diharapkan dengan adanya Puskesmas baru mampu memenuhi seluruh kebutuhan kesehatan di wilayah ini,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Sekda Konsel, Sjarif Sajang menyampaikan agar tidak tumpang tindih kepemilikan sertifikat dan agar lebih akurat, akan di bentuk Tim terpadu yang tugasnya mendata dan mengukur ulang batas – batas tanah tersebut, sehingga ketika terjadi kebijakan tukar guling atau hal lain sudah bisa di antisipasi dan menghindarkan permasalahan di kemudian hari, juga sebagai penegasan dan penguatan kepemilikan yang sah oleh Pemda Konsel terkait lahan tersebut.

“Juga dalam rangka pemetaan dan peletakkan fasilitas umum sesuai dengan peruntukkan dan pengaturan tata ruang wilayah sebagaimana yang telah diatur dalam dalam rencana umum tata ruang wilayah Kab Konsel khususnya wilayah Kecamatan Ranomeeto,” jelasnya.

Sementara itu Camat Ranometo Syahrir Anjaya melaporkan bahwa saat ini memang masih ada warga yang beraktifitas di atas lahan tersebut seperti berjualan, dan pihaknya sudah himbau kepada warga agar tidak melakukan aktifitas di tanah tersebut, dan sebagian warga mengindahkan dan telah membongkar kios mereka, tapi ada sebagian yang memilih bertahan dengan alasan tanah itu masih milik mereka.

“Setelah saya tanya dan telusuri terkait surat kepemilikan lahan, mereka hanya memperlihatkan surat dan hanya berupa catatan biasa yang tidak berkekuatan hukum, jadi sesungguhnya mereka tidak bisa berbuat apa-apa dengan surat tersebut, sehingga kami selalu memperingatkan mereka untuk meninggalkan lahan tersebut dengan cara persuasif,” urai Syahrir.

Dalam sanggahannya, menurut mantan Lurah Ranomeeto, Nartin yang di sinyalir mengeluarkan surat kepada warga, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan yang melepas tanah tersebut untuk di miliki warga, tetapi surat yang di keluarkan semasa menjabat Lurah Ranomeeto hanya surat sewa hak pinjam pakai untuk kepentingan kemanusiaan agar mata  pencaharian warga bisa terbuka melalui berjualan dengan membuka pasar tradisional.

Tempat yang sama, Danramil Ranomeeto Kapten Inf Salmar Gona menjelaskan menurut arsip kepemilikan tanah yang dimiliki institusinya sampai penunjukan batas-batasnya yang sekarang disengketakan, bahwa tanah tersebut telah di hibahkan oleh Samad sebagai pemilik lahan sejak Tahun 1977 dan statusnya sebagai IKN (Inventaris Kekayaan Negara) yang luasnya 4.000 M2, dimana pada Tahun 2014 disertifikatkan hanya seluas 1.586 M2 yang cakupannya berupa bangunan dan halaman Kantor Koramil saja.

Dan, Lanjut Kapt Inf Salmar, sesuai rumor yang beredar di masyarakat, bahwa Koramil ingin menguasai tanah sengketa tersebut dan mengambil alih dari Pemerintah setempat tidak benar adanya.

“Kami hanya mengamankan lahan tersebut agar tidak dikuasai orang yang tidak bertanggung jawab termasuk warga yang mengklaim lahan tersebut karena kami merupakan bagian dari pelindung dan penjamin keamanan aset negara,” tegasnya.

Danramail mengapresiasi Bupati Konsel menggelar rapat itu, agar dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, dan Koramil Ranomeeto akan menjadi Koramil Model nasional.

“Koramail akan dibuat dan fasilitasnya lengkap dengan Barak, tempat latihan, Kolam Renang, Perpustakaan, tempat ibadah, tempat olahraga, sekolah, dll, sehingga kami membutuhkan lahan yang cukup luas,” katanya.

“Tetapi, jika Pemda ingin menggunakan Lahan tersebut, sesuai pesan Dandim dengan berkoordinasi hingga ke level atas, kami siap di relokasi dengan syarat Pemda yang menyiapkan lahan dan gedung pengganti yang baru yang speknya minimal sama dengan gedung lama serta lahan tersebut berada di batas kota dan kabupaten,” pungkas Salmar.


Reporter : Erlin
Editor : Hendriansyah

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version