Reporter:Erlin.
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga, ST., MM menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Kab. Konsel, Irham Kalenggo.
Selain Raperda, turut diserahkan juga dokumen Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel di Aula Rapat DPRD, Selasa,11/6/2019.
Dalam sambutannya, Surunuddin Dangga mengatakan, bahwa Raperda ini merupakan laporan progres Pemda dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan undang-undang serta wujudan aspirasi masyarakat selama satu tahun anggaran.
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, laporan keuangan Pemda Konawe tahun 2018 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini mengindikasikan bahwa tata kelola keuangan semakin optimal dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kehandalan penyajian laporan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang semakin baik serta tingkat kepatuhan yang semakin optimal,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
Meskipun memperoleh opini WTP, kata Surunuddin, tata kelola aset harus terus ditingkatkan, penyajian laporan pertanggungjawaban harus sesuai kenyataan, serta konsistensi penyampaian laporan keuangan OPD yang tepat waktu.
Selain itu, lanjutnya, penyajian laporan pendukung yang akurat, menghindari keterlambatan pembayaran pajak serta pengembalian UUDP tepat waktu.
“Raperda yang diserahkan hari ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Konawe Selatan untuk memperoleh masukan dan perbaikan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (B)