Reporter:Erlin.
Editor : Kang Upi
ANDOOLO – Bupati Konawe Selatan (Konsel) H. Surunuddin Dangga, ST., MM menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 kepada Ketua DPRD Kab. Konsel, Irham Kalenggo.
Selain Raperda, turut diserahkan juga dokumen Penjabaran Pelaksanaan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD Konsel di Aula Rapat DPRD, Selasa,11/6/2019.
Dalam sambutannya, Surunuddin Dangga mengatakan, bahwa Raperda ini merupakan laporan progres Pemda dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan undang-undang serta wujudan aspirasi masyarakat selama satu tahun anggaran.
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, laporan keuangan Pemda Konawe tahun 2018 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini mengindikasikan bahwa tata kelola keuangan semakin optimal dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kehandalan penyajian laporan, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang semakin baik serta tingkat kepatuhan yang semakin optimal,” ungkapnya.
Baca Juga :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
- Kapolri Apresiasi Peluncuran 2 Buku Antikorupsi di Harkordia
Meskipun memperoleh opini WTP, kata Surunuddin, tata kelola aset harus terus ditingkatkan, penyajian laporan pertanggungjawaban harus sesuai kenyataan, serta konsistensi penyampaian laporan keuangan OPD yang tepat waktu.
Selain itu, lanjutnya, penyajian laporan pendukung yang akurat, menghindari keterlambatan pembayaran pajak serta pengembalian UUDP tepat waktu.
“Raperda yang diserahkan hari ini akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Konawe Selatan untuk memperoleh masukan dan perbaikan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tutupnya. (B)