Redaksi
Konawe Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyerahkan dana bantuan kepada tujuh Partai Politik (Parpol) sebesar Rp. 381.993.000, Kamis 15/7/2021.
Bupati Konut, H Ruksamin dalam sambutannya penyerahan dana bantuan di Aula Anawaingguluri kantor Bupati Konawe Utara, menerangkan bahwa dana tersebut adalah alokasi anggaran yang memang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebagaimana kita ketahui, keuangan partai politik bersumber dari tiga sumber pendanaan yaitu iuran anggota, sumbangan masyarakat dan pembiayaan negara.” terang H. Ruksamin.
Terdapat tujuh partai politik yang telah menerima dana bantuan, semua adalah parpol yang telah memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) Kabupaten Konut 2019 lalu, hal itu sesuai permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.