NEWS

Pemda Konut Susun Regulasi Pelaksanaan New Normal

412
Bupati Konawe Utara, Ruksamin. Foto: IST

Reporter : Mumun

WANGGUDU – Pemerintah Pusat memberikan izin kepada 102 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melaksanakan kebijakan new normal. Salah satu wilayah yang diizinkan tersebut yakni Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk di Sultra sendiri, selain Konut turut diberikan izin penerapan new normal kepada Kabupaten Buton, Buton Utara, Buton Selatan dan Konawe Kepulauan.

Terkait penerapan kebijakan tersebut, Bupati Konut Ruksamin mengatakan, Pemda Konut telah melakukan rapat terkait agenda pembukaan aktivitas produksi.

“Kita sudah rapatkan hari Senin yang lalu, sementara disusun regulasinya disetiap bidang tentang protokol kesehatannya setelah itu kita sosialisasikan untuk pelaksanaan,” kata Ruksamin, Sabtu malam 30 Mei 2020.

Mantan Ketua DPRD Konut ini menuturkan, sejumlah sektor yang sedang dirancang pelaksanaan dalam aktivitas produksi di masa new normal yakni sektor pemerintahan, pendidikan, sosial keagamaan, pariwisata, pertanian dan perkebunan.

“Bahkan jika sudah siap regulasinya, di setiap OPD penanggung jawab kita dorong semua,” ujar Ketua DPW PBB Sultra ini.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version