WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara akan menembak bius ternak yang masih dibiarkan berkeliaran secara liar ke tempat umum oleh pemiliknya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Martaya mengatakan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2017 tentang ternak telah berakhir.
“Saat ini proses penindakan mulai dilaksanakan. Kita sudah mulai melakukan tembak bius ternak yang berkeliaran di tempat umum,” kata Martaya, Selasa 3 Maret 2020.
Mantan Kadis Kesehatan Konut ini menjelaskan, ternak yang telah ditembak selanjutnya akan diangkut ke Dinas Pertanian (Distan) untuk ditampung.
“Dendanya Rp 500 ribu per hari. Satu minggu belum diambil oleh pemiliknya, Pemda akan lelang,” tegasnya.
Dirinya berharap masyarakat yang memiliki ternak sapi maupun kambing dapat di kandangkan atau diikat “Instansi yang melaksanakan ini yakni Distan bersama sama Sat Pol PP selaku penegak Perda,” tutup Martaya.