WAKATOBI, MEDIAKENDARI.COM – Terkait penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) RepubIik Indonesia (RI), tentang pengelolaan Badan Otoritas Pariwisata (BOP), kini telah melewati sejumlah proses panjang. Draft tersebut diantaranya Delinasi Lahan, yang mengatur tentang organisasi dan mekanisme kerja.
Kepala Dinas Pariwisata Nadar, mengatakan sekarang ini sudah berjalan prosesnya untuk difinalkan oleh Kementrian Koordinator Maritim, dan selanjutnya diteruskan ke Sekretaris Kabinet untuk proses pengajuannya ke Presiden dan ditandatangani.
Pemda Wakatobi telah membahas pasal-pasal yang krusial secara harmonis supaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dengan tujuan bisa mengakomodasi aspirasi masyarakat serta kepentingan daerah dalam hal pengelolaan Kepariwisataan.
“Sekarang ini tinggal kita menunggu hasil dari pusat,” ucap Nadar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/9/2017).
Ia mengatakan, usulan ini telah masuk pada tahap finalisasi oleh Kemenko Maritim bersama Pemda Wakatobi di Jakarta, Kamis (7/9/2017) lalu, yang dihadiri oleh Kementerian Lembaga terkait, yakni Sekretaris Kabinet, Kementerian Pariwisata, Kementerian Agraria, Kementerian Lingkungan Hidup dan SKPD terkait dari daerah.
Adapun usulan dari Pemda yang telah dimasukan dalam draft tersebut diantaranya mengenai delinasi lahan, yang mengatur tentang organisasi dan mekanisme kerja dari BOP itu sendiri. Dalam hal ini yakni dewan pengarah, pengelola, hubungan antara pihak BOP dengan pemilik lahan, serta pemberdayaan masyarakat lokal.
“Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Wakatobi menetapkan titik masuknya BOP di dua kepulauan, yakni 300 hektar di Wangiwangi dan 420 hektar di Kaledupa,” jelas Nadar.
Laporan : La Ode
Editor : Jaspin