BAUBAU, Mediakendari.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dipertan) Baubau memastikan pemerintah menjamin kebutuhan petani. Olehnya itu, Dipertan Baubau tidak menginginkan petani mengalihfungsikan lahan pertaniannya.
Jaminan itu juga termuat dalam peraturan daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan oleh DPRD Kota Baubau belum lama ini.
“Lokasi penerapan Perda LP2B yaitu di Kecamatan Bungi, Sorawolio dan Kecamatan Lea-Lea. LP2B Kecamatan Bungi seluas 1.090,46 Ha, Kecamatan Lea-lea seluas 137,41 Ha dan Kecamatan Sorawolio seluas 67,93 Ha,” ungkap Kepala Dipertan Kota Baubau, Muhammad Rais dalam keterangannya ditulis Rabu, 31 Januari 2024.
Rais menguraikan bentuk jaminan pemerintah kepada petani diantaranya harus menyiapkan benih yang bermutu, pupuk, sarana dan prasarana misalnya jalan usaha tani dan jaringan irigasi. Hal itulah yang menjadi peran pemerintah karena pemerintah telah melarang petani mengalihfungsikan lahannya maka pemerintah wajib melindungi petani yang ada di LP2B dengan memberikan sarana prasarana yang diperlukan.
“Kami telah meminta data dari para kelompok tani terkait dengan kendala dan masalah mereka dalam mengembangkan usaha pertaniannya di lahan LP2B. Contoh misalnya informasi dari masyarakat bahwa jalan usaha tani sudah banyak yang rusak, kemudian jaringa irigasi banyak yang belum dipermanenkan,” katanya.
Ia menambahkan ditahun 2024 ini pihaknya telah memprogramkan beberapa kegiatan diantaranya perbaikan jalan usaha tani dan pembuatan saluran irigasi.
Penulis : Ardilan