Reporter: Pendi
KOLUT – Kasus Penyegelan SD 2 Latowu di Kecamatan Batu Putih Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya berakhir, setelah dibahas bersama para pihak di Rumah Kades Makkuaseng, Senin 2 Februari 2020.
Salah satu poin kunci yang disepakati untuk menuntaskan masalah tersebut yakni pemilik lahan, Akmal, bersedia dibayar Rp 20 juta, sebagai pembayaran lahan miliknya yang dibangunkan sekolah tersebut.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kolut, Ismail, menjelaskan, dengan berakhirnya masalah ini maka, besok proses belajar di SD 2 Latowu akan kembali normal.
Menurutnya, penyegelan terjadi karena Akmal, pemilik lahan emosi, akibat tukar guling lahan miliknya dan lahan sekolah yang digagas Kepala Desa (Kades) sebelumnya, menggunakan lahan bermasalah.
Sehingga, kata Ismail, Akmal selaku pemilik lahan hasil tukar guling dengan lahan yang dibangunkan sekolah tersebut, tidak bisa mengolah tanahnya karena bermasalah.
“Yaa kita sangat berharap agar masalah yang seperti ini tidak terulang lagi dan tidak ada lagi yang kita temui, agar para anak-anak kita tetap dengan semangat menuntut ilmu dan mengikuti proses belajar mengajar dengan baik,” kata Ismail.
Dikonfirmasi atas masalah ini, Akmal, selaku pemilik lahan enggan memberikan penjelasan lebih jauh soal tukar guling lahan yang disepakatinya dengan Kades sebelumnya.
“Sudah tidak ada lagi yang mau dibahas karena semuanya sudah selesai, antara saya dengan pihak Diknas,” kata Akmal saat dihubungi MEDIAKENDARI.com, via selulernya usai pertemuan.
Hadir dan terlibat dalam pertemuan ini yakni anggota DPRD Kolut, Abu Muslim, SH, Camat Batu Putih, Perwakilan Polsek Batu Putih dan Kades Makkuaseng serta sejumlah tokoh masyarakat. /A