Reporter : Hasrun
Editor : Taya
RUMBIA – Pemerintah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan kadar zakat fitrah menjadi dua zona, yakni zona kepulauan dan zona daratan. Keputusan tersebut ditetapakan dalam rapat bersama Pemkab dan Kementerian Agama (Kemenag) Bombana di Kantor Bupati Bombana, Rabu (15/5/2019).
Plt. Kabag Kesra dan Kemasyarakatan, Mursidin menjelaskan kadar zakat fitrah untuk Wilayah daratan yakni beras dengan kualitas baik sebesar Rp. 8 ribu perliter. Sedangkan beras berkualitas biasa Rp. 7 ribu dan jagung sebesar Rp. 5 ribu perliter.
“Untuk Wilayah kepulauan harga beras berkualitas sebesar Rp. 10 ribu perliter, untuk kualitas biasa Rp. 8 ribu perliter dan jagung Rp. 6 ribu perliternya,” jelasnya kepada Mediakendari.Com.
BACA JUGA :
- Mahasiswa KKA UM Kendari Buat Peta Administrasi Desa Anugerah
- GERAK SULTRA Apresiasi Rencana Kejati Sultra Cek dan Verifikasi Tambang Nikel di Pulau-Pulau, Termasuk Pasca Tambang Milik Istri Gubernur Sultra ASR Juga
- Kapal Angkut Bahan Kimia Terbakar di Laut Bombana, 2 Orang Tewas dan Sejumlah Korban Keracunan
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
- Jembatan Tampabulu Nyaris Tak Layak Dilalui, Pemkab Bombana Siapkan Perbaikan Darurat
- Jembatan Rusak di Poleang Utara Kembali Makan Korban, Warga Desak Perbaikan Permanen
Kata Mursidin, besaran jumlah zakat perjiwa yaitu, 3,5 liter beras perorang. Jika masyarakat di daerah itu hendak menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan uang tunai, maka akan dikali 3,5 liter beras dengan Rp 8 ribu uang perjiwanya.
“Baik itu masyarakat yang tergolong miskin maupun yang kaya, semua sama dan itu kewajiban,” katanya.
Dari rapat penetapan zakat fitrah tersebut, lanjut Mursidin, akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana dan disebar diseluruh Wilayah untuk menjadi acuan Badan Amil (Bamil) dalam menarik Zakat.
“Nanti Rujukan Amil Zakat ada pada SK. Bupati tersebut kita berharap agar penarikan zakat di daerah ini berjalan sesuai dengan aturan, terutama aturan syariat Islam kemudian aturan Pemerintah,” pungkasnya. (a)
