Reporter: Syaud Al Faisal / Editor: La Ode Adnan Irham
LABUNGKARI – Sepanjang 2019, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Buton Tengah hanya mengantongi Rp 700 juta dari pajak galian C baik itu batu kapur (kuari) maupun pasir.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Buteng, Lukman saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu 11 Maret 2020 mengatakan, rata-rata pungutan pajak galian C bersumber dari galian C yang tidak memiliki dasar atau izin pertambangan.
“Namun semua berpotensi untuk menjadi wajib pajak,” tuturnya.
Izin ataupun tidak izin, para pemilik tambang wajib dikenakan pajak, hal tersebut sesuai surat tanggapan Kementerian Keuangan, dimana dapat memungut pajak di tempat yang berpotensi wajib dikenakan pajak
Atas itu, besaran pajak yang dikenakan Dispenda sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2016 sebesar Rp 6.500 perkubiknya. Pembayarannya pun dapat dilakukan langsung oleh pemakai galian C misalnya, kontraktor itu sendiri
“Kami menarik pajak dari pemakai atau pembeli dari tambang galian C, maksudnya bukan dari pemilik tambang, jadi kontraktornya langsung membayarnya ke kami, karena para penambang belum mengantongi izin resmi dari perizinan,” pungkasnya. (B)