KOLAKA UTARA – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan sengketa lahan warga terkait persoalan ganti rugi.
Lahan yang akan diganti rugi adalah lahan di kawasan obyek wisata Dermaga Cinta di Pantai Berova yang terletak di Desa Pitulua dan lahan bekas Pasar Sentral Lama yang sekarang menjadi Taman Tugu Adipura di Kelurahan Lasusua.
Asisten II Pemkab Kolut, Ir. Junus mengatakan kepada wartawan pada Selasa (26/9/2017), bahwa saat ini ada beberapa warga yang melayangkan klaim terhadap kepemilikan tanah tersebut. Namun, pihak Pemkab berjanji akan menuntaskan masalah sengketa ganti rugi lahan yang dimaksud
“Pemkab Kolut akan menuntaskan masalah sengketa ganti rugi lahan tersebut, tapi sebelum itu akan didata dulu dan diharapkan bagi masyarakat yang mengklaim tanah itu dapat menunjukkan bukti kepemilikannya yang sah berdasarkan Undang-Undang,” ucap Junus.
Saat ini tim dari Pemda Kolut baru sebatas melakukan pendataan kepemilikan dan bagi warga yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tentu tak akan mendapat ganti rugi.
“Ini instruksi dari Bupati Kolut, Nur Rahman Umar, bagi warga yang tidak memiliki bukti kepemilikan tentu tidak akan mendapat ganti rugi dari Pemkab Kolut. Dan kami berusaha memberi ganti rugi sesuai harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan tentunya harga ganti rugi lahan disesuaikan pertimbangan tempat lokasinya.” tambah Junus.
Laporan : Ady Arman
Editor : Ronal Fajar