DAERAHKONAWE

Pemkab Konawe Bantah Klaim Pajak Rp600 Juta, Pernyataan Oknum Advokat SK Dipertanyakan

789
Kepala Bapenda Kabupaten Konawe, Cici Ristianty, melalui Staf Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman.

KONAWE, MEDIAKENDARI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), secara tegas membantah adanya pembayaran pajak daerah sebesar Rp600 juta sebagaimana yang diklaim oleh seorang oknum advokat berinisial SK.

Klaim tersebut sebelumnya disampaikan SK kepada kliennya sebagai kewajiban pajak yang harus dibayarkan ke Pemkab Konawe sebelum pembagian hasil sengketa tanah dilakukan. Namun, hasil penelusuran dan klarifikasi resmi dari Bapenda Konawe memastikan bahwa tidak pernah ada transaksi pajak dengan nominal tersebut.

Kepala Bapenda Kabupaten Konawe, Cici Ristianty, melalui Staf Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Risman, menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan satu pun data pembayaran pajak dari masyarakat dengan nilai Rp600.000.000,00.

“Tidak ada sama sekali pembayaran PBB dari masyarakat dengan nominal Rp600 juta. Kalau ada pembayaran sebesar itu, biasanya berasal dari perusahaan besar, bukan dari individu atau masyarakat,” ungkap Risman saat ditemui, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menambahkan bahwa dalam sistem administrasi Bapenda Konawe, tidak pernah tercatat adanya satu objek pajak maupun satu perkara yang nilai kewajiban pajaknya mencapai angka tersebut.

“Kalaupun ada pembayaran pajak dari perusahaan yang nilainya mendekati Rp600 juta, itu merupakan akumulasi dari beberapa objek pajak atau beberapa perkara, bukan dari satu kasus saja,” tegasnya.

Pernyataan Pemkab Konawe ini sekaligus memunculkan tanda tanya besar terhadap klaim yang disampaikan oknum advokat SK kepada kliennya. Sebab, informasi pembayaran pajak tersebut tidak pernah dibuktikan secara administratif maupun melalui dokumen resmi dari instansi terkait.

Diketahui sebelumnya, dua warga Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, melaporkan SK ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp750.000.000,00.

Kuasa hukum korban, Rasid Suka, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan karena kliennya menilai terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan teradu dalam menjalankan profesinya sebagai advokat.

“Klien kami mempercayakan sepenuhnya pengurusan perkara kepada teradu. Namun dalam praktiknya, justru diduga terjadi penguasaan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan maupun ketentuan hukum,” jelas Rasid, Senin (5/1/2026).

Kasus ini bermula saat SK bertindak sebagai kuasa hukum para korban dalam perkara sengketa tanah melawan PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS). Dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Unaaha, para pihak mencapai kesepakatan damai dengan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp120.000,00 per meter persegi.

Dengan total luas lahan sekitar 30.000 meter persegi, nilai transaksi mencapai Rp3.600.000.000,00 yang dilaksanakan pada Agustus 2025. Dari nilai tersebut, SK kemudian menyampaikan kepada kliennya bahwa terdapat kewajiban pajak sebesar Rp600 juta yang harus disetor ke Pemkab Konawe sebelum pembagian hasil dilakukan.

Namun, karena tidak pernah menerima bukti pembayaran pajak, para korban akhirnya melakukan pengecekan langsung ke Bapenda Konawe pada 29 Desember 2025. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pembayaran pajak sebagaimana yang diklaim oleh teradu.

Atas dasar itu, para korban secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sultra pada 5 Januari 2026. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif agar kebenaran materiil terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkas Rasid. (B)

Laporan: Ahmad Mubarak

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version