KONAWE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) melantik ratusan pejabat atau tepatnya 294 pejabat administrasi menjadi penjabat fungsional dilingkup Pemkab Konawe di aula kantor Bupati, Rabu 12 Januari 2022.
Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Nomor 251 tertanggal 31 Desember 2021 tentang jabatan struktural sebagai tindaklanjut dari peraturan Menpan-RB nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
Baca Juga : Wali Kota Baubau Tutup Usia
“Pejabat yang masa karirnya di pemerintah sebelumnya menjabat struktural kemudian disetarakan menjadi fungsional harus bangga walaupun saya tidak sempat mengalami hal. Kita tetap bekerja dengan baik untuk mendapatkan hasil yang baik juga dan tetap bersyukur,” ungkap Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Ferdinand dalam sambutannya.
Ferdinand mengatakan pejabat struktural eselon III yang belum terlantik sebagai pejabat fungsional saat ini harus menyiapkan diri. Sebab, tidak menutup kemungkinan dalam waktu enam bulan mendatang hal yang juga bakal berlaku.
Pasalnya, beber Ferdinand, pelaksanaan dari mendatori PermenPAnRB RI nomor 13 tahun 2012 tentang penyelengaraan jabatan struktural dimulai dari sekarang.
“Yang dilantik menjadi pejabat fungsional sudah pasti tidak sama dengan jabatan sebelumnya dalam masalah pekerjaan. Pemerintah melaksanakan ini punya maksud dan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan itu berjalan efektif,” tutur Jenderal ASN Pemkab Konawe itu.
Ia bilang pejabat yang telah terlantik sebagai fungsional harus merubah pola kerjanya karena bila kinerjanya masih menerapkan seperti saat menjabat struktural bisa saja mendapat kendala misalnya tertunda kenaikan pangkat.
“Misalnya penyuluh pertanian. Jika angka kreditnya tidak terpenuhi, mereka akan terhambat di dalam mengusulkan kenaikan pangkat. Kemudian kalau biasanya hanya membaca dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), mulai hari ini dan seterusnya harus tau tugas pokok yang ada dibidang masing-masing,” katanya.
Ia menerangkan berlakunya aturan fungsional juga membuat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menyesuaikan struktur Organisasi dan Tata kerja (SOTK) masing- masing berdasarkan beban dan analisis kerja yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD) masing- masing sebagai dasar uraian kerja yang akan dilakukan dan laporkan.
“Kinerja saudara itu akan dinilai berdasarkan catatan dari laporan pekerjaan yang kalian lakukan setiap hari, kalau itu tidak ada jangan salahkan di bidangnya. Jabatan yang paling banyak itu adalah analis. Saya yakin kalau tidak inovatif terhadap membaca tupoksi yang ada di dinas masing- masing, kalian akan kehilangan pekerjaan yang bisa dilaporkan,” bebernya.
Kendati demikian, Ferdinand mengimbau agar para pejabat fungsional tidak berkecil hati atas situasi dan kondisi saat ini. Menurutnya, yang perlu dilakukan adalah bagi yang kinerja kurang agar diperbaiki. Sedangkan, yang telah berprestasi dibidang kerjanya agar mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya.
Ia menambahkan para ASN Pemkab Konawe juga masih berpeluang menduduki jabatan yang tidak disetarakan sebagai jabatan fungsional.
“Intinya harus inovatif supaya apa yang menjadi keinginan pemerintah di dalam peningkatan pelayanan masyarakat bisa lebih efektif. Jangan kebanyakan tidur nanti angka kredit kinerjanya juga ikut tidur,” pintanya.
Untuk diketahui, peralihan pejabat struktural daerah ke fungsional merupakan salah satu keinginan Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo pasca dilantik kembali sebagai Presiden untuk periode keduanya di tahun 2019 lalu. (Adv).
Penulis : Redaksi