KONAWE SELATAN

Pemkab Konsel Serahkan KUA-PPAS Perubahan ke DPRD

256
×

Pemkab Konsel Serahkan KUA-PPAS Perubahan ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Bupati Konsel
Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga ST.MM saat menyerahakan KUA-PPAS Perubahan tahun Anggaran 2020. Ke Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo S.Sos.,M.Si

Reporter : Erlin

ANDOOLO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan tahun Anggaran 2020 ke DPRD untuk di bahas.

Selain penyerahan KUA-PPAS, dalam rapat Paripurna kali ini juga diagendakan penyerahan Raperda Usulan Pemkab Konsel dan Raperda Inisiatif DPRD Konsel, yang diserahkan langsung oleh Bupati Konsel H Surunuddin Dangga yang di terima langsung oleh Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo yang disaksikan para Anggota Dewan dan Kepala OPD lingkup Konsel, di Aula Paripurna DPRD, Senin 21 September 2020.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan KUA-PPAS merupakan agenda yang sangat penting. Sebab ini merupakan tugas-tugas pemerintah.

“Dalam menjalankan roda pemerintahan, salah satu dokumen penting adalah kebijakan umum anggaran (KUA) maupun prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang berisikan desain strategik dalam satu tahun anggaran,” jelasnya.

Ia menjelaskan KUA-PPAS APBD-P disusun dan ditetapkan melalui keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah agar memperoleh kekuatan hukum dan politik. “Tentunya semua ini dilakukan sesuai dengan standar – standar yang berlaku,” ujarnya.

Kata Surunuddin, kehadiran KUA-PPAS APBD-P merupakan jawaban terhadap upaya pemerintah daerah untuk secara terus menerus melaksanakan kegiatan pemerintah, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakat yang dilakukan secara terukur, terjadwal, terencana, berkesinambungan dan dapat dipertanggung jawabkan.

Mantan Ketua DPRD Konsel ini menegaskan besaran anggaran pada dokumen KUA-PPAS APBD-P 2020 yang diserahkan hari ini masih mendasarkan angka-angka, setelah dilakukan revisi dan refocusing anggaran sehingga dapat dilakukan penyesuaian dalam pembiayaan terutama di tengah suasana wabah Covid-19.

“Dokumen KUA-PPAS APBD-P yang di serahkan hari ini, baik nilai nominal maupun nilai riel anggaran dengan memperhatikan perubahan fostur penerimaan dari dana transfer serta penerimaan dari PAD,” terangnya.

Ia menambahkan KUA-PPAS APBD-P 2020 yang diserahakan hari ini merupakan salah satu alat pengukuran akuntabilitas OPD. Selain itu, sambungnya, KUA-PPAS APBD-P 2020 menguraikan berbagai indikator terukur terhadap berbagai program dan kegiatan pembangunan.

“Kemudian yang terakhir adalah menjadi acuan dalam menyusun kerangka program dan anggaran berkelanjutan, yang di tuangkan dalam APBD-P tahun 2020 melalui program strategis,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page