Reporter: Mumun
WANGGUDU – Pemerintah Daerah Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menerapkan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang ternak. Hasilnya, lima ekor hewan ternak yang berkeliaran di tempat umum diamankan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konut, Martaya mengatakan, saat ini proses penindakan pada ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.
Lanjutnya, kelima ternak kini diamankan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan. Untuk ternak sapi disimpan di Kecamatan Sawa, sementara kambing di tempat penampungan hewan (Puskeswan).
“Sudah lima yang ditangkap. Dua ekor sapi dan tiga ekor kambing,” katanya, Rabu 4 Maret 2020.
Mantan Kadis Kesehatan Konut ini mengimbau, bagi masyarakat yang merasa punya hewan ternak untuk berkoordinasi ke instansi terkait.
“Sehari kita denda Rp 500 ribu. Satu minggu nda diambil kita lelang. Makanya dengan penegakan ini kita harap masyarakat untuk mengkandangkan ternaknya. Kita akan sisir semua wilayah,” ujarnya.