HEADLINE NEWSKONAWE UTARANEWS

Pemkab Konut Serahkan KUA PPAS Perubahan ke DPRD

532
Wakil Bupati Raup saat membacakan draft KUA PPAS Perubahan tahun 2019 pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Konawe Utara, Jefri Prananda bertempat di aula paripurna DPRD setempat, Rabu (14/8/2019). Foto : Mumun/Mediakendari.com/A

Reporter : Mumun
Editor : Wiwid Abid Abadi

WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan draft Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konut, pada Rabu (14/8/2019).

Wakil Bupati Konut, Raup mengatakan, draft KUA PPAS perubahan agar segera diserahkan untuk dibahas oleh DPRD. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memerintahkan seluruh daerah agar APBD Perubahan harus dibahas pada Agustus 2019 ini.

Kata Raup, KUA PPAS bertujuan memberikan gambaran apabila terjadi perubahan anggaran antar kegiatan, yang selanjutnya akan menjadi dasar dalam perumusan RAPBD Perubahan.

BACA JUGA :

“Didalam (KUA PPAS) diberi gambaran apabila terjadi penundaan atau pembatalan kegiatan. Sebab, kadang harus dilakukan pergeseran anggaran antar instansi, antar kegiatan, atau bahkan antar jenis belanja,” katanya.

Menurut Ketua DPD PAN Konut ini, adanya berbagai perubahan kondisi tersebut, diperlukan penyesuaian serta target kebijakan umum APBD serta KUA PPAS tahun 2019, baik pada aspek pendapatan daerah, belanja daerah, maupun pembiayaan daerah.

Untuk kebijakan umum, pendapatan daerah APBD tahun 2019 proyeksi sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 872 miliar, dan setelah perubahan, mengalami kenaikan sebesar 0,64 persen atau menjadi Rp 878 miliar.

“Perubahan itu diakibatkan karena adanya pergeseran target pendapatan daerah pada pos PAD, yang semula Rp 20,99 miliar, namun mengalami kenaikan 2,2 persen atau menjadi Rp 21,32 miliar,” ujarnya.

Selain itu, kata mantan Ketua Komisi B DPRD Konut ini mengatakan, peningkatan PAD tersebut karena Pemda melakukan penambahan pada pos hasil pengolahan pendapatan daerah yang dipisahkan. Dimana awalnya ditetapkan Rp 2,31 miliar menjadi Rp 3,59 miliar atau naik sebesar 52,22 persen.

“Selain itu perubahan pendapatan daerah juga ditempuh melalui peningkatan pos lain-lain yang sah yang pada awalnya ditetapkan Rp 145,71 miliar mengalami peningkatan menjadi Rp.151,45 miliar. Juga ada peningkatan dana bagi hasil dari provinsi dan lainnya yang semula dialokasikan Rp.6,7 miliar menjadi Rp.10,82 miliar,” pungkasnya.

“Apa yang disebutkan tadi baik secara umum pendapatan daerah diproyeksikan dapat tercapai sampai akhir tahun 2019. Saya yakin, melalui perubahan kebijakan daerah yang mendorong pertumbuhan PAD dan mempercepat serta memantapkan kemnadirian viskal kita. OPD dan instansi lainnya akan menjadi ujung tombak dalam mendongkrak PAD,” lanjutnya.

Rapat paripurna penyerahan KUA PPAS Perubahan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Konut, Raup dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jefri Prananda, serta turut hadir anggota DPRD dan pimpinan OPD lingkup Pemkab Konawe Utara. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version