Penulis : Ardilan
BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya melakukan inovasi dibidang kepariwisataan ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Berbekal penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, rutin mencuci tangan, menjaga jarak dan mengatur sedemikian rupa pelaksanaan kegiatan agar tidak berkerumun, Pemkot Baubau mencoba merapikan administrasi pelaku pariwisata di daerah itu.
Gagasan merapikan administrasi dimaksud yakni meminta pelaku usaha memenuhi standar pariwisata sebagai upaya memberikan kenyamanan dan perlindungan kepada masyarakat lokal maupun para wisatawan.
“Standarisasi penting dilakukan sebagai tuntutan peraturan perundang-undangan sekaligus nilai jual yang tinggi kepada para wisatawan juga agar tempat wisata yang memiliki legalitas resmi,” ungkap Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse saat giat standar usaha pariwisata bersama sejumlah pelaku usaha kepariwisataan, Selasa 15 Juni 2021.
Ia juga mengatakan agar para tour guide memiliki sertifikasi dan pengalamam yang mumpuni berkaitan dengan kepariwisataan sebagai sebuah persyaratan dari customer. Para wisatawan yang hendak berwisata dinilai hanya mau menggunakan jasa kepariwisataan yang diakui oleh pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Baubau, Ali Arham menjelaskan pihaknya menginginkan seluruh pelaku usaha perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas sebagai syarat diterbitkannya izin operasional dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar terstandarisasi.
Sebab, lanjut Ali Arham, pihaknya hanya akan memberikan rekomendasi ke pelaku usaha pariwisata yang dianggap layak untuk kemudian memperoleh izin dari PTSP.
Selain itu, Ali Arham menegaskan pelaku usaha juga wajib menerapkan protokol kesehatan seperti mewajibkan wisatawan memakai masker saat melakukan aktifitas yang berkaitan dengan pelaku usaha serta pelaku usaha diminta agar menyiapkan tempat mencuci tangan di lokasi usahanya dan mengatur pengunjungnya agar menjaga jarak supaya tidak menimbulkan kerumunan
“Berbicara usaha adalah bagaimana pada akhirnya nanti akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau Negara. Terkait pajak maka Semua usaha harus mendaftarkan usahanya sesuai prosedur yang ada. Bilamana izinya sudah mati urus ulang yang baru sesuai peraturan yang ada sekarang,” tuturnya.
Ditempat sama, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata, Dispar Baubau, Lia Amalia Mihlisi menambahkan dalam perubahan pasal 15 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menekankan penyelenggara usaha pariwisata wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemda sesuai kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, kriteria yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Dalam UU Kepariwisataan, terdapat 13 bidang usaha pariwisata meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa,” urainya.