BAUBAU

Pemkot Baubau Imbau ASN Muslim Sisihkan Pendapatan Untuk Zakat

340
Suasana berlangsungnya kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Baubau tentang Penunaian Zakat, Infaq dan Shadaqah bagi ASN

Reporter: Ardilan

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam, agar menyisihkanpendapatan nya sebagai zakat profesi.

Imbauan itu sesuai surat edaran Walikota Baubau Nomor 451.2/1005 tertanggal 26 Februari 2019, tentang penunaian Zakat, Infaq dan shadaqah.

Tidak hanya berlaku di lingkungan Pemerintah Kota, surat edaran itu juga berlaku di lingkungan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Surat edaran ini kami sosialisasikan kembali karena belum terlalu efektif. Jadi pendapatan ASN yang harus dikeluarkan itu sebesar 2,5 dari pendapatannya,” kata Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse, di kantor Wali Kota Baubau, Kamis 5 Maret 2020.

Dijelaskannya, dari pendapatan yang diterima ASN akan keluar 2,5 % atau jika diklasifikasikan, eselon II sebesar Rp 50 ribu, eselon III sebesar Rp 40 dan 30 ribu dan sampai eselon bawah sekitar Rp 20 ribuan.

Menurutnya, zakat profesi bisa dikeluarkan setiap bulan ataupun sekaligus di akhir tahun, tergantung ASN-nya. “Pembayaran zakat profesi ini akan lebih baik bila tidak dipotong lansung dari gaji ASN tetapi dari ASN itu sendiri yang mengeluarkannya,” ujarnya.

Monianse menyebut, zakat profesi itu harus dikeluarkan secara sadar dan ikhlas oleh ASN itu sendiri. Jika dipotong langsung dari pendapatan, Ia khawatir ada yang merasa tidak atau kurang ikhlas.

“Kita akan bentuk satu unit pengelola zakat ditiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan kantor Sekretariat Daerah (Setda). Unit ini membantu kami untuk menyetorkan zakat tersebut ke Badan Amil Zakat Nasional(Baznas) Kota Baubau,” tuturnya.

Politisi PDIP ini mengaku akan menindak lanjuti dan mengevaluasi surat edaran tersebut karena instruksi langsung Wali Kota Baubau. Olehnya itu, pihaknya mengajak ASN mengeluarkan zakat.

“Ini merupakan salah satu rukum islam yang wajib dilaksanakan seluruh umat muslim. Yang takar itu keimanannya. Selaku pemerintah kami hanya mempertegas itu, sehingga kalau seandainya dia (ASN) tidak ingin kembali kepada masing-masing,” tandasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version