NEWS

Pemkot Baubau Tinjau Ulang Perwali Covid-19

394
Ketgam : Wali Kota Baubau, Dr. AS Tamrin (kanan) bersama Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse (kiri) saat rapat membahas perubahan Perwali Covid-19. Foto: Dokumentasi Dinas Kominfo Baubau.

 

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di daerah itu guna meninjau ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 35 tentang Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Rapat dengan agenda penekanan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan untuk meminta pendapat semua pihat atau stacholder terkait tentang penerapan protokol kesehatan dimaksud.

“Tujuannya untuk meminta saran dan masukan dari instansi vertikal dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta instansi vertikal lainnya atas rencana perubahan peraturan Wali Kota Nomor 35 tentang percepatan penanggulangan Covid-19,” kata Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin melalui Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dalam keterangannya Jum’at, 19 Maret 2021.

Orang nomor dua di daerah eks pusat Kesultanan Buton itu menjelaskan usulan perubahan Perwali Nomor 35 itu memuat sanksi dan ketegasan penerapan prokotol kesehatan yang coba kembali diterapkan secara ketat baik di lingkungan perkantoran, ruang-ruang terbuka untuk publik serta tempat-tempat yang menimbulkan keramaian seperti tempat wisata dan pusat-pusat perbelanjaan.

Selain itu, lanjut Monianse, pihak Pemkot Baubau juga akan mengatur kembali tentang kegiatan-kegiatan yang boleh dan tidak dilakukan yang berpotensi mengumpulkan orang banyak mengingat ancaman pandemi yang telah mengglobal ini belum juga usai dan tak kunjung usai.

“Perlu ditingkatkan kembali kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan ini. Olehnya itu perlu adanya ketegasan untuk mengatur kegiatan sosial jeagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lain agar tidak terjadi kerumunan,” imbuh politisi PDIP itu.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version