KENDARI – Dalam rangka peningkatan pengelolaan hasil pajak yang lebih transparan dan akuntabel, Dinas Perhubungan bersama Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) melakukan rapat pembahasan Perparkiran Kota Kendari di Kantor Walikota Kendari pada Rabu (25/10/2017).
Pembahasan perparkiran dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari dan Kepala Badan Pengelolahan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) beserta jajarannya.
Kepala PPRD, Nahwa Umar mengatakan, pihaknya telah memutuskan akan melakukan perubahan pola penagihan dari official menjadi self-assesment.
“Kami akan ubah polanya, dari official menjadi self-assesment,” ucap Nahwa.
Nahwa menambahkan, penerapan Self- Assesment akan dilakukan pada bulan November mendatang dengan harapan sudah tidak ada lagi petugas PPRD yang datang menagih, melainkan pengelola parkir itu sendiri yang datang ke Kantor PPRD untuk menyetor kewajibannya.
“Self-assesment kami berlakukan agar bukan petugas kami lagi yang datang menagih tapi pengelola parkir sendiri yang datang membayarkan ke kantor,” tambahnya.
Ia juga mengatakan seluruh petugas parkiran akan diwajibkan mengenakan seragam parkir tahun 2018 mendatang, guna membantu masyarakat lebih mudah mengenali petugas parkir.
“Kami akan bagikan sepasang pakaian parkir untuk para petugas parkir, supaya masyarakat mudah mengenalinya,” pungkasnya.
Reporter: Hendrik B
Editor: Ronal Fajar