Kendari

Pemkot Kendari Bolehkan Warga Rayakan Tahun Baru 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

1030
×

Pemkot Kendari Bolehkan Warga Rayakan Tahun Baru 2021, Tapi Harus Penuhi Syarat Ini

Sebarkan artikel ini
Waki Kota Kendari, Sulkarnain saat menjadi narasumber di program acara Bincang Kita Mek.tv. Foto : Mek.Tv

Reporter: Febi Purnasari

KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari membolehkan warga untuk menggelar perayaan momen pergantian tahun atau tahun baru 2021, meski masih dimasa pandemi covid-19.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir bahwa dirinya membolehkan warga yang ingin merayakan moment hari besar keagamaan dan nasional (HBKN).

“Kita tidak melarang, silahkan melakukan dengan sederhana, tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19 serta tidak menimbulkan kerumunan,” kata Sulkarnain Kadir di Kantor MEDIAKENDARI.com, Rabu, 16 Desember 2020.

Meski demikian, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga atau dalam kegiatan dengan skala besar, harus mendapatkan izin dari tim Gugus Tugas (Gustu) covid-19.

“Jadi kalau tidak ada izin, berarti tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan apapun,” ungkap Politisi PKS ini.

Menurutnya, meski digelar dengan sederhana dengan menyesuaikan pada kondisi pandemi saat ini, hal itu tidak mengurangi makna perayaan pergantian tahun baru tersebut.

“Mari kita rayakan natal dan tahun baru ini dengan hikmat dan sederhana tetapi tidak mengurangi nilai momentum dua perayaan ini,” pungkasnya. /B

You cannot copy content of this page