Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendeklarasikan pelayanan publik tanpa maladministrasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (13/10/2019). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan acara penandatanganan pernyataan komitmen layanan publik tanpa maladministrasi.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar berharap, deklarasi ini masyarakat dapat pelayanan yang lebih baik dan tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di lapangan.
“Sebelumnya juga pak Walikota sudah melaunching program LAIKA mulai dari tingkat kelurahan maupun kecamatan, dan bahkan untuk pelayanan publik juga ada yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Sejumlah Kapolres, Termasuk Kapolres Konawe Kepulauan
- Kasi Intel Kejari Konsel dapat Penghargaan dari Komisaris MEK TV Fenny Anggarainy Sudirman
- Perkuat Sinergi Dengan Forkopimda, Kapolda Sultra Jalin Silaturahmi ke DPRD Sultra
- Jaksa Kejari Kendari, Olyvia Rara Sampebulu dan Talenta Sitorus dapat Penghargaan dari MEK TV
- Kejari Kolut Sidik Dugaan Korupsi Bibit Kakao
- DPP LAT Sultra Gelar Rapat Evaluasi, Lukman Abunawas Arahkan Pengurus Melakukan Secara Rutin dan Menyeluruh
Nahwa juga mengatakan, Pemkot Kendari memiliki tim dibawah pimpinan Inspektorat yang memberikan perhatian khusus ketika masyarakat mengalami keluhannya.
“Jadi bukan saja soal maladministrasinya tetapi pelayanan yang lambat juga kita akan memberikan sanksi apabila ada laporan. Ketika masyarakat memiliki bukti-bukti silahkan melapor, kita akan tindak lanjuti,” pangkasnya. (B)
