Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendeklarasikan pelayanan publik tanpa maladministrasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (13/10/2019). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan acara penandatanganan pernyataan komitmen layanan publik tanpa maladministrasi.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar berharap, deklarasi ini masyarakat dapat pelayanan yang lebih baik dan tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di lapangan.
“Sebelumnya juga pak Walikota sudah melaunching program LAIKA mulai dari tingkat kelurahan maupun kecamatan, dan bahkan untuk pelayanan publik juga ada yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
- Pekan Depan, UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Workshop Seni Perfilman dan Seni Rupa
- Tampil Bersama 5 Rekannya, Maliqa Aurora Sukses Memukau di Penutupan Workshop Seni Tari dan Teater UPTD Museum Sultra
- 2 dari 11 Tahanan Kabur Berhasil Ditangkap, 9 Masih Buron Dalam Pengejaran Polres Kolaka Utara
- Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Sulselbar Lewat Upskilling
- Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga BBM Non Subsidi Per 1 Juli 2026
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
Nahwa juga mengatakan, Pemkot Kendari memiliki tim dibawah pimpinan Inspektorat yang memberikan perhatian khusus ketika masyarakat mengalami keluhannya.
“Jadi bukan saja soal maladministrasinya tetapi pelayanan yang lambat juga kita akan memberikan sanksi apabila ada laporan. Ketika masyarakat memiliki bukti-bukti silahkan melapor, kita akan tindak lanjuti,” pangkasnya. (B)











