Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendeklarasikan pelayanan publik tanpa maladministrasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (13/10/2019). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan acara penandatanganan pernyataan komitmen layanan publik tanpa maladministrasi.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar berharap, deklarasi ini masyarakat dapat pelayanan yang lebih baik dan tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di lapangan.
“Sebelumnya juga pak Walikota sudah melaunching program LAIKA mulai dari tingkat kelurahan maupun kecamatan, dan bahkan untuk pelayanan publik juga ada yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
- Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K Resmi Bertugas di Polda Sultra.
- Dewan Pers Terbitkan “Kecaman Resmi” atas Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
- WALHI Kecam Penahanan Tiga Petani Asal Routa oleh Polda Sultra
- Jalan 40 Unaaha Dikuasai Bangunan Ilegal, YASYAM Diminta Bertindak Tegas!
- JK Mengaku Sulit Temui Presiden Prabowo, Ada Masalah Apa?
- Kapolda Sultra Pimpin Welcome Parade, Tekankan Soliditas dan Semangat Pengabdian Personel
Nahwa juga mengatakan, Pemkot Kendari memiliki tim dibawah pimpinan Inspektorat yang memberikan perhatian khusus ketika masyarakat mengalami keluhannya.
“Jadi bukan saja soal maladministrasinya tetapi pelayanan yang lambat juga kita akan memberikan sanksi apabila ada laporan. Ketika masyarakat memiliki bukti-bukti silahkan melapor, kita akan tindak lanjuti,” pangkasnya. (B)











