Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendeklarasikan pelayanan publik tanpa maladministrasi di Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (13/10/2019). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan acara penandatanganan pernyataan komitmen layanan publik tanpa maladministrasi.
Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar berharap, deklarasi ini masyarakat dapat pelayanan yang lebih baik dan tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di lapangan.
“Sebelumnya juga pak Walikota sudah melaunching program LAIKA mulai dari tingkat kelurahan maupun kecamatan, dan bahkan untuk pelayanan publik juga ada yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ungkapnya.
- Bersama Agung Alpajri B, Wujudkan Desa Molo Indah yang Lebih Baik: Siap Maju di Pilkades 2026
- Demo Pemuda LIRA Konsel Soal Konflik Royalti Lahan di Blok D2 wilayah IUP PT Jagad Rayatama Watumohoti, Wakapolres Kompol Hartono Turun Langsung Kawal Hingga ke DPRD
- Pagi Buta Kapolres Konsel Jadi Polisi Lalu Lintas di Mowila, Ingatkan Pengendara: Pakai Helm, Jangan Pakai Knalpot Brong
- Cacat Hukum! Tender Jalan Motaha – Alangga dan Paket Peningkatan Jalan Kasipute – Lora – Bambaya Rp 30 Miliar Menang Tanpa Jaminan Penawaran, Ketua PII : Tunda Tahun Depan
- Polres Konsel Humanis! Minggu Kasih di Gereja Siloam Punggaluku, Kasat Samapta Wakili Kapolres sampaikan Pesan Damai: Jaga Toleransi, Kuatkan Kerukunan
- Pasca Gerebek Narkoba, Polda Sultra dan TNI Patroli Bersama Warga Kampung Salo, Warga : Terima Kasih Kapolda
Nahwa juga mengatakan, Pemkot Kendari memiliki tim dibawah pimpinan Inspektorat yang memberikan perhatian khusus ketika masyarakat mengalami keluhannya.
“Jadi bukan saja soal maladministrasinya tetapi pelayanan yang lambat juga kita akan memberikan sanksi apabila ada laporan. Ketika masyarakat memiliki bukti-bukti silahkan melapor, kita akan tindak lanjuti,” pangkasnya. (B)











