BREAKING NEWSDAERAHHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKONAWENEWSPERISTIWASULTRA

11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%

×

11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%

Sebarkan artikel ini

Adv. Aspin S.H., M.H: Jika 2 Tahun Berturut-turut Hak Tak Diberikan, Lahan Wajib Dikembalikan Sesuai Aturan

KONAWE. MediaKendari.com – Sudah 11 tahun. Sejak 2011 hingga 2026, masyarakat Keluarga Lamokuni mengaku belum pernah menerima sepeser pun hak plasma 35% dari perusahaan yang mengelola lahan mereka.

Puncaknya, kuasa hukum mereka, Advokat. Aspin S.H., M.H., angkat bicara ke publik. Ia menegaskan: masyarakat akan menuntut keadilan sampai ke meja pengadilan.

“Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal hak, soal masa depan anak cucu mereka,” tegas Aspin.

Dalam pernyataannya, Adv. Aspin menjelaskan 3 poin utama yang menjadi dasar gugatan:

1. Hak Plasma 35% Tak Pernah Dibayar

Sejak panen pertama dimulai 2011-2015, masyarakat tidak pernah menerima pembagian hasil plasma.

“Dari 2011-2015 setelah panen dimulai, tidak pernah mereka menerima sama sekali sampai sekarang. Sudah 11 tahun,” ujar Aspin.

2. SKT Lahan Tidak Dikembalikan

Sebagian besar Surat Keterangan Tanah yang diminta perusahaan pada awal kerja sama tidak pernah dikembalikan.

“Sekarang SKT yang ada kurang lebih 10. Tetapi kalau yang lain ada di tempat-tempat lainnya,” jelasnya.

3. Tuntutan Pengambilalihan Lahan

Aspin merujuk pada klausul perjanjian dan aturan yang berlaku.

“Sudah jelas dalam aturan bahwa 2 tahun berturut-turut perusahaan tidak memberikan hak dan kewenangan plasma, maka pemilik lahan berhak untuk mengambil kembali lahan mereka. Dan wajib untuk dikembalikan.”

Sebelum masuk jalur hukum, masyarakat sudah berulang kali menempuh jalur musyawarah.

“Sebelum saya masuk menangani perkara ini, memang mereka selalu pertemuan secara persuasif. Agar tetapi tidak ada titik temunya. Tidak ada hasil,” kata Aspin.

Bahkan somasi resmi sudah dilayangkan beberapa tahun lalu.

“Membuat somasi ke perusahaan. Tetapi tidak dihiraukan. Apalagi mau diabaikan. Selalu diabaikan.”

Karena jalan damai buntu, masyarakat akhirnya mengambil sikap tegas dengan menduduki wilayah lahan.

Adv. Aspin baru resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum sekitar 4-5 hari lalu. Tepatnya Sabtu malam minggu, ia bertemu seluruh keluarga besar Lamokuni dan langsung membuat surat kuasa.

Langkah pertama yang dilakukan tim kuasa hukum adalah bertemu dengan pihak legal perusahaan untuk berdiskusi dan mencari kesepakatan.

“Kami mohon untuk menahan diri dulu. Masyarakat menunggu hasil dari informasi kami. Mereka tidak akan membuat tindakan atau gerakan tambahan tanpa ada konsultasi dan arahan dari saya,” tegasnya.

Namun jika tidak ada itikad baik, Aspin memastikan perkara ini akan dibawa ke pengadilan.

“Kami akan menuntut keadilan sampai di meja pengadilan. Insyaallah. Dan kami akan berjuang untuk memenangkan apa yang mereka inginkan. Supaya mereka bisa memiliki dan mengambil kembali hak mereka untuk memanen. Demi masa depan anak-anak dan cucu mereka.”

Selain itu, Adv. Aspin berharap perusahaan bersikap profesional dan taat aturan.

“Harapan saya supaya kita dari pihak perusahaan betul-betul profesional. Melihat secara kepemilikan dan hak-hak masyarakat. Kalau memang sudah kuat secara administratif, mohon kiranya untuk dikembalikan. Sebagaimana di dalam aturan sudah jelas dan tertulis.”

Ia menutup dengan menegaskan bahwa keterangan ini disampaikan berdasarkan bukti dan legal standing yang ada.

“Apa yang saya sampaikan apa adanya dan fakta yang ada. Kami tidak memberikan keterangan ini hanya sekedar informasi yang tidak jelas.”

 

Sumber: DelikAntara.com