Redaksi
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang galian C ilegal di Kecamatan Nambo Selasa, 13 Juli 2021.
Aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Nambo yang menggunakan alat berat tersebut tidak hanya mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan, tetapi merupakan aktivitas ilegal dan tidak sesuai dengan tata ruang.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan penertiban tambang galian C yang dilakukan oleh Pemkot Kendari ini merupakan tindak lanjut atas rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan KPK, Senin 12 Juli 2021 bersama seluruh pemerintah daerah di Sultra terkait penertiban pajak minerba dan galian C di wilayah Sultra.
Ipi mengungkapkan KPK juga meminta kepada pemerintah daerah untuk mendata potensi pajak daerah dari tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta melakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya di wilayah Sultra.
“Rakor digelar sebagai tindak lanjut salah satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang terangkum dalam aplikasi Monitoring for Prevention (MCP), yaitu Optimalisasi Pajak Daerah (OPD),” ungkap Ipi Maryati kepada Mediakendari.com.
Untuk diketahui, Tujuh area perbaikan lainnya, yaitu perencanaan dan penganggaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tata kelola dana desa.