Reporter: Betirudin
Editor: Kardin
KENDARI – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) tingkat kota, pada Selasa 4 Februari 2020, yang bertempat di salah satu hotel di Kendari.
Dalam rangka pemenuhan hak anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mendorong terwujudnya Kota Layak Anak (KLA) sebagai dasar terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menyampaikan, ada empat prinsip umum yang terkandung dalam konvensi hak anak, yakni non diskriminasi, hak hidup, keberlangsungan hidup dan perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak harus dipenuhi.
“SDM haruslah handal dan untuk pemenuhan anak tetap diberikan yang terbaik sehingga anak bisa tumbuh dan berkembang terlindungi dari kejahatan dan diskriminasi,” paparnya.
Ia juga mengatakan bahwa anak harus mendapatkan kesehatan, pendidikan serta hak asuh yang layak.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala DP3A Kendari, Sri Yatin bahwa hal tersebut sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konversi Anak.
“Semoga dengan adanya pelatihan ini kami akan lebih tahu kondisi keinginan anak,” terangnya. (b)